Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU RI) mendorong penguatan representasi perempuan dalam sistem politik dan penyelenggaraan pemilu.
KPU menilai keterwakilan perempuan menjadi bagian penting untuk membangun demokrasi yang inklusif.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU RI Iffa Rosita dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi UU Pemilu bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Pullman Hotel Thamrin, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Afif mengatakan perspektif perempuan perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan sistem dan regulasi pemilu. Hal itu termasuk dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Afif, penguatan representasi perempuan tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah perempuan yang terlibat dalam politik.
“Penguatan representasi perempuan tidak berhenti pada jumlah keterwakilan,” kata Afif.
Dia menyebut perempuan juga membutuhkan akses yang lebih luas, pembekalan, pelatihan, hingga penguatan perspektif gender.
Langkah tersebut dinilai penting agar perempuan tidak hanya hadir secara kuantitatif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi dalam proses demokrasi.
KPU, kata Afif, terus mendorong agar perempuan memiliki ruang yang lebih luas untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu maupun kehidupan politik.
“Seluruh pihak perlu mengambil peran secara suportif agar penguatan keterwakilan perempuan dapat diwujudkan melalui langkah-langkah yang konkret,” ujarnya.
Sementara itu, Iffa Rosita menegaskan komitmen KPU memperkuat peran dan kapasitas perempuan di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu.
Penguatan tersebut dilakukan mulai dari tingkat KPU RI hingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Iffa mengatakan perspektif gender dan pendidikan politik bagi perempuan menjadi bagian dari upaya memperluas keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi.
Dengan demikian, keterlibatan perempuan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kuantitatif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang bermakna dalam penyelenggaraan pemilu dan kehidupan politik.





































































































