LanggurNews.com | Jakarta – KPU dan Bawaslu membeberkan strategi memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam seleksi penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan dalam sidang uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Perkara ini diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu.
Para pemohon mempersoalkan aturan keterwakilan perempuan dalam komposisi penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita mengatakan KPU telah mengakomodasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pedoman teknis seleksi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 172 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023.
“Berikutnya menetapkan sebagaimana dimaksud huruf d memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Iffa di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, seperti dikutip dari www.mkri.id.
Iffa mengatakan meski UU Pemilu tidak secara eksplisit mengatur keterwakilan perempuan dalam seluruh tahapan seleksi, KPU telah menerapkan prinsip tersebut dalam proses seleksi.
Namun, sistem seleksi yang digunakan adalah sistem gugur. Menurutnya, mekanisme tersebut turut memengaruhi komposisi peserta yang lolos ke tahapan berikutnya.
KPU juga berupaya memenuhi keterwakilan perempuan dalam pembentukan badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.
Namun, pemenuhan kuota tersebut bergantung pada jumlah masyarakat yang mendaftar.
Iffa menyebut salah satu kendalanya adalah rendahnya minat masyarakat mengikuti seleksi. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi honorarium yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan risiko.
Selain itu, kata dia, masih terdapat masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS di sejumlah daerah.
“Bahwa baik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) pembentukan PPK, PPS dilaksanakan oleh KPU Kabupaten-Kota dan pembentukan KPPS dilaksanakan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten-Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan mekanisme berbeda diterapkan dalam seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Panwascam.
Bawaslu mengatur tim seleksi untuk memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Jika jumlah pendaftar perempuan belum memenuhi ketentuan, masa pendaftaran dapat diperpanjang.
“Tim seleksi memperpanjang masa pendaftaran paling lama tiga hari kerja sejak berakhirnya masa pendaftaran,” kata Rahmat.
Jika setelah perpanjangan jumlah pendaftar sudah mencapai delapan kali kebutuhan anggota tetapi kuota perempuan 30% belum terpenuhi, pendaftaran kembali diperpanjang.
“Dalam hal pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan atau pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen dari jumlah pendaftar maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk pendaftar perempuan,” jelasnya.
Rahmat menegaskan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi keterwakilan perempuan 30% dalam pengisian anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam.
Perkara tersebut bermula dari keberatan para pemohon terhadap penggunaan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%” dalam UU Pemilu.
Menurut para pemohon, frasa “memperhatikan” memiliki daya ikat normatif yang lebih lemah dibandingkan rumusan seperti “memuat”, “harus terdapat”, atau “paling sedikit”.
Pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada agar keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat lebih kuat dijamin.
Salah satu ketentuan yang diuji ialah Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang menyatakan komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Selain itu, sejumlah ketentuan lain mengenai komposisi dan seleksi penyelenggara pemilu serta keterwakilan perempuan dalam UU Pilkada turut diuji dalam perkara tersebut.
Permohonan Nomor 265/PUU-XXIV/2026 diajukan Perludem bersama Irmalidarti, Kahfi Adlan Hafiz, Mikewati Vera Tangka, Umi Rifdiyawati, Maryanti Hermina Adoe, dan Yessy Y. Momongan.
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































