LanggurNews.com | Surabaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, untuk mendalami pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026.
TPA Benowo dipilih karena telah menerapkan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). BPK ingin melihat langsung bagaimana proses pengelolaan sampah hingga menghasilkan energi listrik.
Kunjungan lapangan tersebut dipimpin Wakil Ketua BPK Budi Prijono. Hadir pula Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Sejumlah pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, serta PT Sumber Organik turut mengikuti kunjungan tersebut.
“Kami ingin melihat secara langsung proses bisnis pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, kelayakan usaha, serta tantangan dan kendalanya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis BPK, Kamis (27/8/2026).
Budi mengatakan pengelolaan sampah memiliki keterkaitan dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Karena itu, pemeriksaan tidak hanya menyasar pengelolaan sampah, tetapi juga sejauh mana sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.
TPA Benowo telah menjalankan program PSEL bersama PT Sumber Organik sejak 2021. Program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Dalam operasionalnya, fasilitas ini mengelola sekitar 1.600 ton sampah per hari. Sampah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas mencapai 10,65 megawatt (MW).
Pengolahan dilakukan menggunakan teknologi gasification dan landfill gas power plant.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan kajian BPK untuk melihat efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sampah sebagai energi, termasuk tata kelola serta berbagai kendala dalam pelaksanaannya.
Pemeriksaan pengelolaan sampah merupakan bagian dari Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi 2026 yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN.
BPK akan menilai apakah kebijakan serta pelaksanaan program ketahanan energi telah berjalan efektif, efisien, sesuai aturan, dan mendukung sasaran ketahanan energi nasional dalam RPJMN 2025-2029.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, BPK akan melanjutkan pemeriksaan kinerja terinci. Salah satu fokusnya adalah pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan ketahanan energi.
Di sisi lain, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi diharapkan dapat terus dioptimalkan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.






































































































