LanggurNews.com | Tanjungpinang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) meminta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan wacana restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana hibah Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri.
Ketua BEM FISIP UMRAH, Andika, menilai perkara tersebut tidak tepat diselesaikan melalui RJ. Sebab, menurut dia, kasus itu telah berdampak luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Langkah Polda Kepri melakukan RJ tidak tepat. Dugaan penipuan, penggelapan dana LPPD Kepri oleh para tersangka itu berdampak sangat luas,” kata Andika, Selasa (26/8/2026) lalu.
Andika mengatakan dana yang menjadi objek perkara bukan merupakan dana pribadi pengurus LPPD. Dana tersebut disebut bersumber dari hibah APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, dia menilai dampak perkara tidak hanya dirasakan oleh LPPD sebagai pelapor.
“Sumber dana dari APBD Kepri, berarti bukan hanya LPPD yang menjadi korban tapi juga Pemerintah Provinsi dan masyarakat Kepri,” ujarnya.
BEM FISIP UMRAH juga menyoroti dampak perkara tersebut terhadap kontingen Pesparawi asal Tanjungpinang.
Andika mengatakan puluhan anggota Paduan Suara Wanita (PSW) telah berlatih selama sekitar dua tahun untuk mengikuti Pesparawi tingkat nasional di Manokwari, Papua Barat.
Namun, kontingen tersebut akhirnya tidak dapat mengikuti ajang nasional tersebut.
“Ada kontingen asal Tanjungpinang yang sudah berlatih 2 tahun. Harapan mereka untuk ikut perhelatan nasional sirna. Itu yang harus dipertimbangkan,” katanya.
Menurut Andika, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi pengembalian kerugian kepada pihak pelapor.
Dia menyebut kasus tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan masyarakat Kepri.
“Persoalan Pesparawi ini tidak sesederhana itu. Perbuatan tersangka telah menimbulkan keresahan bagi banyak orang,” katanya.
Andika juga menyebut muncul spekulasi terkait mekanisme penganggaran dan penggunaan dana hibah tersebut. Namun, spekulasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Andika merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dia mengatakan salah satu pertimbangan penerapan RJ adalah perkara tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat serta tidak berpotensi menimbulkan perpecahan.
Menurutnya, kondisi tersebut justru ditemukan dalam kasus LPPD Kepri.
“Nah, untuk beberapa poin tadi itu sudah terpenuhi semua. Ada keresahan, ada penolakan. Sehingga tidak ada alasan bagi Polda untuk melaksanakan RJ,” tegasnya.
Dia menilai pengembalian kerugian kepada pihak pelapor tidak serta-merta menghapus dampak sosial yang telah terjadi.
“Walaupun kerugian LPPD sebagai pelapor sudah dipenuhi tersangka, namun dampak sosialnya masih sangat membekas,” ujarnya.
BEM FISIP UMRAH juga berpandangan kasus tersebut bukan lagi sekadar persoalan antara pelapor dan terlapor. Mereka menilai perkara itu telah masuk ranah pidana dan meminta Polda Kepri melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
BEM FISIP UMRAH menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kepri terkait wacana RJ tersebut.
Surat itu nantinya berisi permintaan agar Polda Kepri menghentikan wacana RJ dan melanjutkan proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana LPPD Kepri.
“BEM FISIP UMRAH secara resmi akan menyurati Kapolda Kepri terkait wacana RJ, agar tidak menambah luka bagi korban Pesparawi lainnya serta mencoreng proses hukum di lingkungan Polda Kepri,” pungkas Andika.






































































































