LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Dilansir dari www.mkri.id, permohonan yang diajukan Donaldy Christian Langgar itu dinilai kabur. Putusan Nomor 278/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang MK, Jumat (28/8/2026).
Donaldy menguji Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Pensiun Pegawai. Namun, MK menilai dalil yang disampaikan dalam permohonan tidak menjelaskan secara jelas pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.
MK mencatat Pemohon menggunakan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai batu uji. Akan tetapi, Pemohon tidak menguraikan secara terang hubungan antara norma yang dipersoalkan dengan ketentuan konstitusi tersebut.
“Pemohon tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang 11/1969 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.
Selain posita, MK juga menemukan persoalan dalam petitum. Pemohon dinilai tidak mencantumkan nomor dan tahun Lembaran Negara Republik Indonesia serta Tambahan Lembaran Negara terkait UU Pensiun Pegawai yang diuji.
MK juga menyoroti petitum angka 2 huruf a. Menurut Mahkamah, rumusan tersebut justru berpotensi menghilangkan batas usia anak yang berhak menerima pensiun janda.
“Rumusan pemaknaan yang jika diakomodir berpotensi berakibat tidak adanya batasan umur bagi anak yang berhak menerima pensiun janda, atau bagian pensiun janda sehingga hal tersebut justru menimbulkan ketidakpastian dan tidak ada kepastian hukum,” ujar Saldi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan Donaldy tidak jelas atau kabur. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara ini sebelumnya diperiksa dalam sidang pendahuluan pada 30 Juli 2026. Dalam permohonannya, Donaldy mempersoalkan rumusan Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Pensiun Pegawai.
Dia menilai ketentuan tersebut memiliki persoalan dari sisi tata bahasa dan kesetaraan rumusan antarketentuan.
Menurut Donaldy, huruf a tidak memuat frasa dengan tata bahasa yang baik dan benar. Sementara huruf b dan c dinilai tidak setara dengan rumusan pada huruf a.
Dia juga menilai terdapat konflik norma ketika ketentuan tersebut dikaitkan dengan anak yang masih berada dalam kandungan dan batas usia 25 tahun sebagai penerima pensiun.
Pemohon berpendapat apabila penerima pensiun janda berhalangan, anak yang memenuhi ketentuan dapat menggantikannya untuk menerima bagian pensiun janda.
Namun, menurut Donaldy, norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan kesamaan kesempatan bagi setiap pihak yang memiliki hak sebagai penerima manfaat pensiun.
Dalil tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Meski demikian, MK menilai uraian permohonan tersebut belum menunjukkan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan konstitusi yang dijadikan batu uji.
Alhasil, gugatan uji materi UU Pensiun Pegawai tersebut kandas di MK.
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































