LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mempersoalkan batas kewajiban peserta didik dalam pembiayaan pendidikan.
MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Putusan Nomor 286/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (28/8/2026).
Perkara tersebut diajukan oleh Alam Surya Pratama, Diapa, Syarifah Nadiah, Putri Salsabila, dan Bianca Belinda Muhamad.
Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam UU Sisdiknas, khususnya terkait kewajiban peserta didik ikut menanggung biaya pendidikan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan spesifik pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.
“Mahkamah mengalami kesulitan untuk mengetahui dengan pasti hal yang menjadi persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya,” kata Saldi dalam persidangan.
Menurut MK, tidak jelas apakah para Pemohon mempersoalkan pemaknaan frasa “ikut menanggung biaya pendidikan” secara keseluruhan atau meminta adanya pengecualian terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas.
MK juga menyoroti petitum para Pemohon mengenai Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas. Mahkamah menilai tidak ada uraian yang jelas mengenai alasan perlunya pembedaan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Selain itu, MK menilai para Pemohon tidak menjelaskan secara memadai pertentangan Pasal 46 ayat (2) UU Sisdiknas dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Permohonan Nomor 286/PUU-XXIV/2026 tidak jelas atau kabur,” ujar Saldi seperti dikutip dari www.mkri.id.
Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan ketentuan UU Sisdiknas yang menyebut peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
Mereka menilai frasa “tanggung jawab bersama” dan “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” tidak memberikan batas yang jelas mengenai bentuk, ruang lingkup, kriteria, maupun batas maksimal biaya yang dapat dibebankan kepada peserta didik atau keluarganya.
Para Pemohon juga menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi memberikan ruang diskresi kepada perguruan tinggi dalam menentukan berbagai komponen biaya pendidikan.
Menurut dalil Pemohon, kondisi itu dapat memunculkan biaya tambahan di luar struktur resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mereka menilai mahasiswa, terutama dari kelompok ekonomi rentan, dapat menghadapi biaya pendidikan yang tidak terprediksi.
Namun, MK tidak masuk lebih jauh untuk menilai pokok persoalan tersebut karena permohonan dinilai tidak memenuhi kejelasan dalam menguraikan persoalan konstitusional yang diuji.
Dengan demikian, permohonan Nomor 286/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.
(Humas MKRI/LanggurNews)







































































































Jika demikian ; ada pembiayaan dari peserta didik maka betul kekhawatiran MK bahwa akan muncul biaya-biaya lain ”kebijakan’ pihak sekolah atau kampus yg pasti membebani peserta didik ataupun mahasiswa yg mana akan ”ditetetapkan” bahwa itu adalah ”kewajiban peserta didik / mahasiswa” . Jadi lebih baik ditolak saja kalau memang tidak ada ”penjelasan yg jelas” dari pihak penuntut. Sekalipun dalam dalil ‘tanggungjawab bersama’ tetapi pasti ada ”ruang” untuk muncul biaya-biaya ”tak terhingga” sehingga pasti memberatkan peserta didik ataupun mahasiswa. Baiklah MK menimbang atau menolak pemohon dengan permohonan demikian yg tidak jelas kriterianya. Salam Tabe 🙏🏾
Terima kasih Ibu untuk atensinya