LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait aturan penetapan status dan tingkat bencana kehilangan objek.
MK menilai norma yang digugat telah lebih dulu dimaknai dalam putusan sebelumnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 94/PUU-XXIV/2026, Jumat (28/8/2026). Perkara itu diajukan Wendy Van Yosafat Pakpahan dan Jamalum Sinambela.
Keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan MK sebelumnya telah memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana melalui Putusan MK Nomor 261/PUU-XXII/2025.
Karena telah ada pemaknaan tersebut, konstruksi norma yang kini dimohonkan untuk diuji tidak lagi sama dengan norma ketika permohonan diajukan.
“Menurut Mahkamah permohonan para Pemohon menjadi kehilangan objek,” kata Ridwan saat membacakan pertimbangan putusan, seperti dikutip dari www.mkri.id.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para Pemohon terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Penanggulangan Bencana tidak dapat diterima.
MK juga tidak mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal lain yang diajukan para Pemohon karena dinilai tidak lagi memiliki relevansi.
Sebelumnya, para Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mereka mempersoalkan frasa “memuat indikator” dalam pasal tersebut. Menurut para Pemohon, aturan itu tidak memberikan parameter kuantitatif, indikator objektif, dan mekanisme penilaian yang jelas dalam menentukan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Ketiadaan parameter tersebut, menurut mereka, membuat Presiden, gubernur, serta bupati/wali kota tidak memiliki pedoman hukum yang pasti untuk menentukan urgensi penetapan status bencana.
Para Pemohon juga menilai kondisi tersebut dapat berdampak terhadap masyarakat terdampak bencana. Salah satunya terkait kepastian kapan negara wajib hadir secara cepat dan efektif.
Mereka menyebut ketiadaan parameter yang jelas dapat berimplikasi pada keterlambatan penanganan dan penyaluran bantuan.
Selain itu, para Pemohon menyoroti tidak adanya parameter yang secara eksplisit memperhitungkan korban dengan dampak psikologis dan psikososial.
Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menyebabkan penderitaan korban tidak tercatat secara memadai dan berujung pada pengecilan jumlah korban secara administratif. Hal itu dinilai dapat memengaruhi penetapan status bencana dan penanganannya.
Para Pemohon juga mempersoalkan parameter kerugian harta benda. Mereka menilai aturan tersebut tidak membedakan secara proporsional antara kerugian individu dan kerugian agregat.
Penghitungan kerugian secara cepat dalam kondisi darurat bencana juga dinilai sulit dilakukan karena keterbatasan akses, kerusakan infrastruktur, hingga terganggunya sistem komunikasi di wilayah terdampak.
Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok persoalan tersebut karena norma yang diuji telah mengalami pemaknaan melalui putusan Mahkamah sebelumnya.
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































