LanggurNews.com | Jakarta – Pemerintah membantah anggapan bahwa ketentuan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Penyidik Tertentu dalam KUHAP merupakan bentuk subordinasi terhadap Penyidik Polri.
Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej mengatakan Pasal 7 ayat (5) KUHAP memberikan pengaturan khusus terhadap penyidik pada Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Menurutnya, hal itu menunjukkan pembentuk undang-undang melakukan diferensiasi berdasarkan karakter kewenangan dan kekhususan institusi.
Hal tersebut disampaikan Eddy, sapaan Edward, dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/8/2026).
Sidang ketiga Permohonan Nomor 274/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Indra Perwira, Giri Ahmad Taufik, Bilal Dewansyah, Moch Rasyid Gumilar, dan Agus Mulyana itu beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah. Namun, DPR belum siap menyampaikan keterangannya.
“Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) KUHAP tidak menghapus kewenangan atributif PPNS maupun Penyidik Tertentu. Norma tersebut merupakan pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang untuk menata hubungan fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu,” kata Eddy dalam persidangan.
“Kesetaraan kelembagaan tidak mensyaratkan keseragaman fungsi, dan koordinasi fungsional tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai subordinasi struktural,” sambungnya.
Eddy menjelaskan sumber kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu tidak berubah. Pasal 7 ayat (2) KUHAP tetap mengakui kewenangan keduanya bersumber langsung dari undang-undang.
Dengan demikian, kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu tetap bersifat atributif, bukan berasal dari delegasi atau mandat Penyidik Polri.
“Atribusi menjawab dari mana kewenangan berasal, sedangkan koordinasi dan pengawasan mengatur bagaimana kewenangan itu dilaksanakan dalam satu sistem hukum acara pidana,” jelasnya.
Menurut Pemerintah, frasa “di bawah koordinasi dan pengawasan” dalam sejumlah pasal yang diuji harus dipahami sebagai hubungan fungsional, bukan hubungan atasan dengan bawahan secara organisasi.
Koordinasi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan keseragaman standar hukum acara, akuntabilitas, keterpaduan penanganan perkara, pencegahan duplikasi, konflik kompetensi, forum shopping, maupun disparitas prosedural.
Eddy juga menegaskan KUHAP tidak membangun satu pola yang sama untuk seluruh penyidik di luar Polri.
Pemerintah juga menjelaskan frasa “atas perintah Penyidik Polri” dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP.
Eddy mengatakan frasa tersebut bersifat khusus dan limitatif karena hanya berkaitan dengan dua bentuk upaya paksa, yakni penangkapan dan penahanan. Kedua tindakan tersebut secara langsung membatasi kemerdekaan seseorang.
Karena sifatnya koersif, pembentuk undang-undang menetapkan persyaratan dan mekanisme pengendalian yang lebih ketat dibandingkan tindakan penyidikan biasa.
“Kewajiban memperoleh perintah Penyidik Polri tidak mengubah sumber kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu yang tetap berasal dari undang-undang sektoral,” ujarnya.
Menurutnya, yang diatur adalah prasyarat prosedural untuk penggunaan dua bentuk upaya paksa yang paling langsung membatasi kebebasan seseorang.
“Dengan kata lain, yang dibatasi bukan kewenangan atributif untuk menyidik, melainkan cara menggunakan kewenangan koersif tertentu,” katanya.
Eddy meminta agar dibedakan antara perintah sebagai syarat hukum acara dan perintah sebagai hubungan komando organisasi.
Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP, kata dia, mengatur perintah sebagai syarat hukum acara, bukan hubungan komando organisasi.
Mekanisme tersebut justru merupakan bentuk pengendalian terhadap kekuasaan koersif negara agar tidak digunakan secara sewenang-wenang dan tetap selaras dengan prinsip negara hukum, due process of law, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan atas diri dan kebebasan seseorang.
“Apabila frasa tersebut dihapus, yang hilang bukan sekadar pola hubungan antarpenyidik, tetapi juga salah satu lapis pengendalian terhadap penangkapan dan penahanan,” kata Eddy.
“Kemandirian penyidikan tidak identik dengan kebebasan tanpa kontrol dalam menggunakan upaya paksa, sebagaimana adanya mekanisme kontrol tidak identik dengan subordinasi kelembagaan,” lanjutnya.
Pemerintah juga tidak sependapat dengan dalil para Pemohon yang menyebut frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik” dalam Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, dan Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP memberikan diskresi tanpa batas dalam penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.
Eddy mengatakan frasa tersebut harus dipahami sebagai diskresi prosedural yang terbatas (bounded discretion), bukan kewenangan bebas.
Frasa tersebut, kata dia, tidak dapat dibaca berdiri sendiri, tetapi harus ditempatkan dalam konstruksi “keadaan mendesak”.
“Penilaian Penyidik hanya dapat digunakan apabila terdapat keadaan faktual yang secara objektif menuntut tindakan segera dan apabila penundaan untuk memperoleh izin terlebih dahulu menimbulkan risiko nyata,” jelas Eddy.
Risiko tersebut antara lain barang bukti dirusak atau dihilangkan, benda atau aset dipindahkan, transaksi disamarkan, data elektronik musnah, atau tujuan penyidikan gagal tercapai.
Terkait penyitaan, Eddy mengatakan KUHAP membatasi penyitaan tanpa izin dalam keadaan mendesak hanya terhadap benda bergerak. Penyidik juga wajib meminta persetujuan pengadilan paling lama lima hari kerja sejak tindakan dilakukan.
Menurutnya, norma tersebut merinci sejumlah keadaan mendesak. Karena itu, frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik” merupakan klausul residual yang harus dibaca dalam satu kesatuan dengan kategori-kategori tersebut.
Klausul residual diperlukan karena pembentuk undang-undang tidak mungkin merumuskan secara tertutup seluruh bentuk keadaan mendesak.
Perkembangan teknologi digital, bukti elektronik, transaksi keuangan secara real time, perpindahan aset lintas yurisdiksi, aset kripto, dan kejahatan terorganisasi dapat menghadirkan keadaan mendesak yang tidak selalu identik dengan contoh yang disebut secara eksplisit dalam undang-undang.
“Penghapusan frasa tersebut berisiko menimbulkan kekosongan pengaturan ketika tindakan segera benar-benar diperlukan untuk mencegah hilangnya barang bukti atau aset hasil tindak pidana,” terang Eddy.
Pemerintah menegaskan penerapan ketentuan tersebut tidak boleh semata-mata didasarkan pada subjektivitas personal Penyidik.
“Penilaian harus mempunyai dasar objektif yang dapat didokumentasikan, berhubungan langsung dengan keadaan mendesak, diperlukan untuk tujuan penyidikan, proporsional terhadap pembatasan hak yang ditimbulkan, dan dapat diuji secara independen oleh pengadilan,” tegas Eddy.
Sebelumnya, para Pemohon menyebut pasal-pasal yang diuji bukan semata-mata mengatur aspek teknis pelaksanaan hukum acara pidana.
Mereka menilai ketentuan tersebut membentuk desain baru sistem penyidikan nasional yang secara mendasar mengubah hubungan kelembagaan antarpenyidik.
Para Pemohon menilai ketentuan itu menempatkan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama yang memiliki kedudukan dominan terhadap PPNS dan Penyidik Tertentu.
Selain itu, para Pemohon menilai aturan tersebut memperluas ruang penggunaan diskresi penyidik dalam pelaksanaan upaya paksa serta memperluas keberlakuan desain tersebut ke seluruh rezim penyidikan sektoral melalui ketentuan penutup.
Menurut para Pemohon, norma-norma tersebut berkaitan langsung dengan prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan negara, kepastian hukum yang adil, due process of law, serta sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana dijamin UUD 1945.
Para Pemohon juga menyebut kerugian mereka timbul karena norma-norma tersebut mengubah desain penyidikan nasional yang sebelumnya dibangun berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional dan distribusi kewenangan menjadi sistem yang menempatkan Penyidik Polri sebagai pusat pengendali pelaksanaan fungsi penyidikan.
Selain itu, para Pemohon menilai norma tersebut mengurangi kemandirian PPNS dan Penyidik Tertentu dalam menjalankan kewenangan atribusinya berdasarkan undang-undang sektoral.
Mereka juga menilai ketentuan itu memperluas penggunaan diskresi penyidik tanpa parameter normatif yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, serta menciptakan ketidakpastian mengenai keberlakuan kewenangan penyidikan dalam berbagai rezim hukum sektoral.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berimplikasi terhadap efektivitas sistem penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi jaminan kepastian hukum, perlindungan hak-hak prosedural warga negara, serta prinsip due process of law yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari negara hukum demokratis. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































