LanggurNews.com | Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap persoalan penerbangan masih menjadi keluhan berulang dari masyarakat.
Dalam kurun 2020-2025, YLKI mencatat 79 pengaduan konsumen terkait sektor transportasi udara.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/8/2026).
Niti hadir memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Sepanjang 2020-2025, tercatat 79 pengaduan konsumen yang secara khusus sektoral transportasi udara yang berkaitan dengan permasalahan perubahan jadwal penerbangan,” kata Niti di ruang sidang pleno MK, Jakarta.
Dia mengatakan persoalan yang diadukan konsumen tidak hanya keterlambatan. Pembatalan penerbangan, kompensasi, refund, bagasi, hingga informasi pelayanan juga menjadi masalah yang berulang setiap tahun.
Menurut Niti, konsumen tidak hanya membutuhkan kepastian apakah penerbangan mengalami perubahan jadwal atau keterlambatan.
Konsumen juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai penyebabnya serta kepastian tanggung jawab dan pemulihan apabila mengalami kerugian.
Niti mengatakan ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan telah diatur dalam Pasal 146 UU Penerbangan.
Pengaturan mengenai penanganan keterlambatan juga diperinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
Namun, berdasarkan pengalaman YLKI menerima pengaduan, masih ada konsumen yang tidak memperoleh informasi mengenai penyebab keterlambatan secara jelas dan tepat waktu.
“Keberadaan norma perlu didukung oleh kepatuhan pelaku usaha, pengawasan implementasi, serta akses konsumen terhadap informasi yang benar, jelas, dan dapat diverifikasi oleh konsumen itu sendiri,” ujarnya.
YLKI juga menyoroti persoalan kompensasi. Menurut Niti, kompensasi merupakan instrumen penting untuk memulihkan hak konsumen ketika pelayanan tidak diberikan sesuai yang dijanjikan.
Namun, perlindungan konsumen tidak cukup hanya berdasarkan nominal kompensasi. Kepastian, transparansi, dan kemudahan memperoleh kompensasi juga harus diperhatikan. Sebab, dampak keterlambatan penerbangan bisa merembet ke kerugian lain.
“Dalam kondisi tertentu, keterlambatan dapat menyebabkan konsumen kehilangan penerbangan lanjutan, mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi ataupun akomodasi lainnya, maupun mengalami kerugian-kerugian lainnya,” kata Niti.
Karena itu, YLKI meminta kompensasi yang ditetapkan dalam peraturan dibedakan dengan ganti kerugian atas kerugian nyata yang dialami konsumen.
“YLKI memandang perlu dibedakan antara kompensasi yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan ganti kerugian atas kerugian nyata yang dialami konsumen atas perubahan jadwal penerbangan,” imbuhnya.
Meski demikian, YLKI menegaskan tidak setiap keterlambatan otomatis membuat maskapai harus membayar seluruh kerugian yang diklaim konsumen.
Tuntutan harus dilihat berdasarkan penyebab keterlambatan, tanggung jawab pengangkut, jenis dan jumlah kerugian, hubungan antara keterlambatan dengan kerugian, serta bukti yang tersedia.
Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa fakultas hukum, di antaranya Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, dan Amudin Laia.
Para Pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mempersoalkan keterlambatan yang dinilai tidak disertai transparansi mengenai fakta sebenarnya dan bukti sah yang dapat diakses publik.
Pasal 146 UU Penerbangan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Para Pemohon mempersoalkan pengecualian tanggung jawab pengangkut serta tidak adanya kewajiban menyertakan bukti resmi mengenai penyebab keterlambatan.
Mereka juga menyoroti frasa antara lain dalam Penjelasan Pasal 146 yang dinilai dapat memperluas alasan teknis operasional sehingga pengangkut dapat menghindari tanggung jawab.
Sementara itu, Pasal 170 dipersoalkan karena nilai ganti kerugian dinilai seragam atau flat. Para Pemohon meminta besaran ganti kerugian dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan.
Pasal 176 juga diuji karena dinilai membatasi akses penumpang untuk memperoleh keadilan dan mengajukan gugatan atas kerugian akibat keterlambatan.
Para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sesuai permohonan mereka, termasuk memberikan kepastian tanggung jawab pengangkut, memperjelas kategori faktor cuaca dan teknis operasional, serta membuka mekanisme gugatan bagi penumpang yang mengalami kerugian. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































