LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Pasal 4 huruf e Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan Ferdinandus Klau.
MK menegaskan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 303/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 2 September 2026 telah berkesimpulan penarikan kembali permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, MK mengonfirmasi penarikan permohonan tersebut dalam sidang pada Selasa (1/9/2026). Saat itu, Ferdinandus membenarkan dirinya menarik permohonan tersebut.
Ferdinandus mengatakan keputusan menarik permohonan diambil setelah mempertimbangkan nasihat dan masukan dari majelis hakim.
“Setelah mendengar, mempertimbangkan seluruh nasehat dan masukan dari Yang Mulia Majelis Hakim untuk menarik kembali agar mempelajari ulang pasal-pasal yang saya anggap perlu untuk saya ujikan kembali,” ujar Ferdinandus yang mengikuti persidangan secara daring.
Dalam permohonannya, Ferdinandus mempersoalkan Pasal 4 huruf e UU ITE yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik bertujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.
Ferdinandus mengaku hak konstitusionalnya dirugikan setelah foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial anonim.
Unggahan tersebut, menurut dia, disertai narasi yang mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.
Dia juga mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Namun, proses pelacakan pelaku disebut terkendala karena identitas pengguna media sosial tidak terverifikasi.
Menurut Ferdinandus, pengguna media sosial juga dapat dengan mudah mengubah identitas dan menghapus unggahan. Kondisi itu dinilai menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian digital.
Karena itu, Ferdinandus meminta MK memaknai frasa “memberikan rasa aman” dalam Pasal 4 huruf e UU ITE sebagai kewajiban bagi penyelenggara platform media sosial untuk memastikan pengguna memakai identitas asli yang sah.
Permohonan Nomor 303/PUU-XXIV/2026 merupakan pengujian UU ITE yang keempat kali diajukan Ferdinandus ke MK.
Sebelumnya, Permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali oleh Ferdinandus. Sementara Permohonan Nomor 116/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Dengan dikabulkannya penarikan permohonan Nomor 303/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan Ferdinandus tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































