LanggurNews.com | Jakarta – DPR RI menilai aturan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan dimaksudkan untuk menunda eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut justru dinilai memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI M. Nasir Djamil saat memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/9/2026).
Sidang perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden. Namun, Pemerintah/Presiden meminta penundaan penyampaian keterangannya.
Nasir mengatakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU PTUN mengatur jangka waktu untuk memberikan kesempatan kepada badan atau pejabat TUN melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dikenai sanksi lanjutan.
“Pengaturan jangka waktu tersebut sekaligus sebagai tolak ukur atau batasan untuk menentukan waktu pelaksanaan sanksi lanjutan dapat dikenakan,” kata Nasir dalam persidangan.
Menurut DPR, keberadaan batas waktu tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum karena memberikan kepastian mengenai kapan sanksi lanjutan dapat diterapkan.
Nasir juga menegaskan tingkat kepatuhan badan atau pejabat TUN tidak dapat dikaitkan dengan keberadaan aturan mengenai jangka waktu tersebut.
“Bahwa tinggi rendahnya tingkat kepatuhan badan atau pejabat TUN terhadap putusan pengadilan, tidak dapat dikorelasikan dengan adanya pengaturan jangka waktu dalam norma a quo,” ujarnya.
Nasir menjelaskan Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU PTUN mengatur dua kewajiban yang berbeda.
Pasal 116 ayat (2) berlaku ketika tergugat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1986, yakni mencabut KTUN yang disengketakan.
Dalam kondisi tersebut, eksekusi dapat dilakukan secara otomatis karena kewajibannya hanya berupa pencabutan KTUN.
Sedangkan Pasal 116 ayat (3) berlaku apabila tergugat tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c UU Nomor 5 Tahun 1986.
Kewajiban tersebut tidak hanya mencabut KTUN, tetapi juga dapat berupa menerbitkan KTUN yang baru atau menerbitkan KTUN dalam perkara yang didasarkan pada Pasal 3 UU PTUN.
Untuk kewajiban tersebut, eksekusi tidak dapat dilakukan secara otomatis. Penggugat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar tergugat diperintahkan menjalankan putusan.
Karena adanya dua jenis kewajiban tersebut, DPR menilai rujukan Pasal 97 ayat (9) huruf a dalam Pasal 116 ayat (2) tidak dapat begitu saja dihapus.
“Jika rujukan Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 dihilangkan, justru tidak memberikan perbedaan terkait saat kapan eksekusi atas kewajiban Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 berlaku,” jelas Nasir.
DPR juga menilai persoalan yang dialami para Pemohon lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas aturan.
Menurut Nasir, tenggat waktu yang diatur dalam UU PTUN tidak dapat dijadikan legitimasi bagi badan atau pejabat TUN untuk menyalahgunakan kewenangan.
Penyalahgunaan kewenangan, kata dia, baru muncul apabila tenggat waktu tersebut sengaja digunakan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan putusan, padahal kewajiban sudah dapat dilaksanakan.
“DPR RI berpandangan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma a quo, melainkan persoalan implementasi norma,” katanya.
Dia menambahkan batas waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan melaksanakan putusan secara sukarela berdasarkan iktikad baik sebelum mekanisme sanksi hukum lanjutan diterapkan.
Sebelumnya, empat Pemohon yakni Nahason Asso, Wenius Hesegem, Frederika Korain, dan Fatiatulo Lazira mengajukan uji materi Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU PTUN ke MK.
Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Para Pemohon menilai KTUN yang telah dinyatakan batal melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam perkara yang mereka hadapi dengan Bupati Yahukimo, para Pemohon menyebut KTUN yang menjadi objek sengketa telah dinyatakan batal melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, mereka menilai keputusan tersebut masih tetap aktif dan hak-hak mereka belum segera dipulihkan.
Para Pemohon menyebut proses hukum telah ditempuh mulai dari PTUN Jayapura, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar hingga Mahkamah Agung.
Mereka juga mempersoalkan ketentuan Pasal 116 ayat (3) yang membuat penggugat harus menunggu 90 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap sebelum mengajukan permohonan eksekusi.
Menurut para Pemohon, aturan tersebut berpotensi menjadi celah bagi badan atau pejabat TUN untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan.
Mereka menilai kondisi itu dapat merugikan pencari keadilan karena hak yang telah diputus pengadilan tidak segera dipulihkan.
Para Pemohon kemudian mengutip prinsip justice delayed is justice denied, yang berarti keadilan yang tertunda merupakan keadilan yang diingkari (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































