LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi terkait aturan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dengan keputusan tersebut, permohonan itu tidak dapat diajukan kembali.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 315/PUU-XXIV/2026.
Pemohon Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao sebelumnya menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Penarikan permohonan disampaikan para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang pengucapan Ketetapan Nomor 315/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan penarikan tersebut telah dikonfirmasi kembali oleh para Pemohon.
“Dan telah pula dilakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya Para Pemohon tersebut membenarkan perihal penarikan permohonan dimaksud,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2 September 2026 telah berkesimpulan bahwa penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.
Karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
Sebelumnya, para Pemohon menegaskan tidak ada pengaruh dari pihak luar dalam keputusan mencabut permohonan.
Hal tersebut disampaikan saat para Pemohon mengonfirmasi pertanyaan Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan Majelis Panel Hakim bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengenai alasan penarikan permohonan.
Lisdawati menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah para Pemohon mempelajari kembali materi yang diajukan dan berdiskusi.
“Setelah kami dari para Pemohon mempelajari kembali materi yang kami ajukan dan kami berdiskusi, kami berpendapat bahwa permohonan yang kami ajukan merupakan kewenangan open legal policy dan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang kami ajukan,” ujar Lisdawati dalam sidang pendahuluan pada Selasa (1/9/2026).
Dalam berkas permohonannya, para Pemohon sebelumnya mengatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri hanya mengatur hak prosedural hubungan kelembagaan, yakni kewajiban Presiden menyertakan alasan saat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kepada DPR.
Menurut para Pemohon, alasan-alasan pemberhentian tersebut sama sekali tidak diatur lebih lanjut, termasuk parameter maupun perumusannya dalam bagian batang tubuh UU Polri.
Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan: Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Kemudian Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyatakan persetujuan DPR terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan DPR.
Usul pemberhentian Kapolri disampaikan Presiden dengan disertai alasan yang sah.
Alasan tersebut antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, Presiden menarik kembali usulannya dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Dengan ditetapkannya penarikan permohonan tersebut, perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 berakhir di MK. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































