LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) tidak jelas atau kabur (obscuur).
MK menilai rumusan posita dan petitum permohonan tidak berkesesuaian.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 301/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026).
Saldi mengatakan posita permohonan tidak menguraikan secara jelas dan memadai mengenai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian.
Terhadap permohonan uji materiil UU APBN 2026 tersebut, Mahkamah mencermati pada bagian Kewenangan Mahkamah, Pemohon menyatakan pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian berupa Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
“Seharusnya dalam bagian alasan permohonan (posita), Pemohon menguraikan satu per satu pertentangan norma Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), dan Lampiran I Angka 2.75.2 UU 17/2025 dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dan disertai alat bukti yang mendukung dalil-dalilnya,” kata Saldi.
Namun, Mahkamah tidak menemukan hal demikian dalam permohonan a quo. Kondisi itu membuat Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami substansi yang sesungguhnya dimohonkan Pemohon untuk dinilai konstitusionalitasnya.
Terlebih, dalam uraian alasan permohonan (posita), Pemohon lebih banyak memberikan uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial otak, persoalan teknis MBG dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG.
“Menurut Mahkamah, uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan masalah konstitusionalitas norma yang dipersoalkan oleh Pemohon,” jelas Saldi membacakan pertimbangan hukum.
Singkatnya, MK menilai rumusan posita dan petitum tidak berkesesuaian. Selain itu, rumusan petitum permohonan juga dinilai tidak jelas dan tidak lazim.
Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan permohonan Pemohon dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Sebagai informasi, permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 tersebut diajukan Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru.
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (19/8/2026) lalu, Pemohon menyatakan bahwa dalam beberapa tahun belakangan secara bertahap pemerintah menyediakan program gizi esensial otak bagi peserta didik berupa makanan.
Namun di dalam penyelenggaraannya, tidak ada aturan yang menyatakan keterlibatan guru sebagai pengawas dan ketiadaan dana bagi pengawasan program tersebut.
Hal ini menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, karena dinilai negara tidak memastikan gizi esensial benar-benar sampai kepada murid.
Oleh sebab tidak diaturnya guru dalam jalur pendistribusian, karena merupakan faktor utama juga dalam keberhasilan pengiriman gizi esensial otak kepada tiap peserta didik, maka hal tersebut dinilai sebagai kelalaian dan merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Untuk melibatkan guru diperlukan dana tambahan. Dalam sebuah ilustrasi, Pemohon menyebutkan setidaknya diperlukan dua orang guru wakil pada setiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp 2 juta per bulan.
Pada saat ini, sambung Pemohon, jumlah sekolah yang tercatat mencapai 444.315 unit. Sehingga diperlukan dana sejumlah Rp 888.630.000.000. Sementara anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat hanya Rp 255.580.233.304.
Seharusnya, jelas Pemohon, angka yang muncul untuk program pemenuhan gizi nasional sebesar Rp 256.468.863.304.000. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































