LanggurNews.com | Jakarta – DPR RI mengungkap alasan pengaturan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DPR menyebut penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka atau terdakwa menggagalkan pemeriksaan perkara.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam sidang uji materiil KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026).
Sidang tersebut merupakan sidang ketiga untuk Permohonan Nomor 285/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rio Andre Winter Siahaan.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden atau Pemerintah. Namun, Pemerintah meminta penundaan pembacaan keterangannya.
Dalam keterangannya, DPR menjelaskan Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 menghendaki adanya pelaksanaan penahanan apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan, tindakan aktif, atau itikad buruk dari tersangka dan/atau terdakwa yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses hukum.
Beberapa contohnya yakni sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi menyesatkan, atau menghalangi jalannya pemeriksaan secara ilegal.
“Penahanan memiliki sifat preventif, artinya penahanan diarahkan untuk mencegah terjadinya risiko terhadap proses peradilan penahanan. Penahanan tidak dilakukan untuk membalas perbuatan tersangka atau untuk lebih dahulu menyatakan seseorang bersalah, melainkan untuk mencegah tersangka atau terdakwa melakukan tindakan yang dapat menggagalkan pemeriksaan perkara,” kata I Wayan.
DPR menegaskan ketentuan tersebut telah selaras dengan Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam General Comment Nomor 35 mengenai Pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Pada pokoknya, penahanan sebelum persidangan harus didasarkan pada penetapan secara individual yang wajar dan benar-benar diperlukan. Salah satunya untuk mencegah gangguan terhadap alat bukti.
DPR menilai perbuatan memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan sebagaimana norma a quo merupakan bentuk konkret dari gangguan terhadap alat bukti dan terhadap integritas bahan pemeriksaan.
Karena itu, tindakan tersebut berada dalam lingkungan penahanan yang sah menurut standar.
I Wayan selanjutnya menjelaskan norma a quo, khususnya sepanjang frasa “memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan tidak dapat dipersamakan dengan hak ingkar”.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur batas demarkasi yang jelas dan tegas antara pelaksanaan hak ingkar dengan perbuatan memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan.
Hak ingkar merupakan hak fundamental bagi tersangka atau terdakwa untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan terhadap dirinya.
“Secara sistematis, KUHAP 2025 melindungi tindakan ini melalui Pasal 142 huruf e berupa hak menolak memberikan keterangan dan Pasal 225 Hakim berupa sekadar menganjurkan menjawab. Jika terdakwa diam dan pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka tindakan ini sepenuhnya sah secara hukum dan merupakan wujud pembelaan diri,” terang I Wayan.
“Bahwa memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan dimaknai sebagai perbuatan aktif yang secara nyata dan melawan hukum dapat merusak integritas sistem peradilan,” sambungnya.
Dalam keterangannya, I Wayan juga menjelaskan keberlakuan norma a quo pada prinsipnya tidak mencederai hak Pemohon atas rasa aman maupun hak perlindungan dari ancaman ketakutan.
Sebab, norma tersebut ditujukan kepada tersangka atau terdakwa dan bukan kepada Pemohon selaku advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendampingi.
Dengan demikian, DPR menilai tidak terdapat perluasan subjek norma terhadap pelaksanaan profesi Pemohon.
Sebaliknya, I Wayan menyebut KUHAP 2025 dapat memperkuat kedudukan advokat melalui jaminan hak tersangka atau terdakwa untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap tahap pemeriksaan.
Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi advokat yang sah menurut hukum, seperti pemberian nasihat hukum, pengajuan keberatan atas pertanyaan yang bersifat menjerat, maupun permohonan penundaan pemeriksaan untuk kepentingan konsultasi dengan klien, merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban profesi yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan-perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan menghambat proses pemeriksaan dalam pengertian norma a quo. Sehingga, kekhawatiran Pemohon mengenai terhambatnya fungsi penyeimbang advokat tidak memiliki dasar dalam rumusan norma a quo,” kata I Wayan saat menghadiri sidang secara daring dari Gedung DPR RI, Jakarta.
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 285/PUU-XXIV/2026 diajukan Rio Andre Winter Siahaan. Dia menguji konstitusionalitas Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam sidang pendahuluan di MK pada Selasa (4/8/2026) lalu, Rio menyebut konstruksi Pasal 100 ayat (5) huruf b dan c KUHAP membuka ruang penafsiran bagi aparat penegak hukum.
Menurut Rio, tersangka atau terdakwa yang berupaya membela diri, menyangkal tuduhan, dan menyampaikan hal-hal yang tidak memberatkan dirinya dapat dinyatakan sebagai melakukan perbuatan memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan dan/atau menghambat proses pemeriksaan. Dengan demikian, alasan penahanan dapat dianggap terpenuhi.
Selain itu, alasan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal a quo juga dinilai dapat menjadi sarana bagi aparat penegak hukum untuk mengintimidasi tersangka atau terdakwa agar mengakui perbuatannya.
Ancaman penahanan kepada tersangka atau terdakwa dikhawatirkan menjadi “alat tukar” bagi aparat penegak hukum agar tersangka atau terdakwa tidak berusaha membela diri, menyangkal tuduhan, dan menyampaikan hal-hal yang tidak memberatkan dirinya.
Hal tersebut, menurut Pemohon, sangat nyata melanggar asas non self-incrimination dan prinsip fair trial dalam peradilan pidana serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Meskipun perumusan Pasal 100 ayat (5) KUHAP diatur lebih ketat dan rinci, Pemohon menilai alasan penahanan yang diatur pada Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c tetap memberikan ruang diskresi dan subjektivitas yang besar bagi penyidik.
Oleh karenanya, norma tersebut dinilai berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum jika dibandingkan dengan rumusan alasan penahanan lain yang lebih objektif dan dapat diukur berdasarkan penalaran yang wajar.
Rio juga menilai nasihat hukum yang diberikan advokat, termasuk mengenai nasihat hukum penggunaan hak tersangka atau terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, secara rasional akan kalah dengan ancaman penahanan dari penyidik atau penuntut umum.
Akibatnya, advokat dinilai tidak akan dapat berfungsi secara optimal sebagai penyeimbang dalam proses peradilan pidana maupun sebagai pelindung hak-hak konstitusional kliennya.
Oleh karena itu, hak konstitusional Pemohon sebagai advokat dalam mendampingi tersangka atau terdakwa serta memberikan nasihat hukum kepada tersangka atau terdakwa mengenai hak dan kewajibannya dinilai dirugikan dengan berlakunya Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































