LanggurNews.com | Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-IX Tahun 2026.
Suhartoyo menekankan pentingnya gagasan living constitution atau konstitusi yang hidup dalam menjawab dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.
KNHTN ke-IX digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (13/9/2026) malam.
Kegiatan ini mengusung tema “Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi”.
Konferensi yang digelar dua tahunan tersebut menjadi wadah dialog akademik untuk merefleksikan perjalanan ketatanegaraan sekaligus memperkuat prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia.
Turut hadir dalam pembukaan, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menyampaikan orasi konstitusi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna, Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Bagir Manan, Direktur PUSaKO FH Unand Charles Simabura, serta para guru besar, dosen, peneliti, akademisi dan praktisi hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset di Indonesia.
Dalam pidato sambutannya, Suhartoyo mengapresiasi penyelenggaraan KNHTN ke-IX. Dia mengatakan momentum tiga dekade pasca-Reformasi menjadi kesempatan untuk merefleksikan sejauh mana UUD NRI Tahun 1945 benar-benar telah bekerja dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Konstitusi pada akhirnya bukan hanya soal bagaimana kekuasaan dibentuk atau dipisahkan. Namun, konstitusi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana hak konstitusional warga negara dijamin dan dilindungi, bagaimana demokrasi dijalankan, dan bagaimana prinsip-prinsip keadilan konstitusional diwujudkan,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo kemudian menekankan pentingnya konsep living constitution. Menurutnya, konstitusi merupakan norma fundamental yang prinsip-prinsipnya menjadi pijakan. Namun, pemaknaannya senantiasa berinteraksi dengan dinamika masyarakat serta tantangan zaman.
“Kekuatan konstitusi bukan sekadar terletak pada keluhuran teksnya semata, namun pada sejauh mana nilai-nilainya telah menjadi bagian dari kehidupan bernegara, dan yang paling penting, konstitusi juga dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara,” tutur Suhartoyo.
Dia berharap forum akademik tersebut dapat menjadi ruang dialog yang terbuka, produktif dan konstruktif bagi masa depan konstitusionalisme Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam orasi konstitusinya mengulas perjalanan arsitektur ketatanegaraan sejak amandemen UUD 1945 pada 1999-2002.
Saldi memaparkan salah satu cetak biru terpenting Reformasi adalah pelembagaan sistem presidensial murni.
Sistem tersebut memisahkan secara tegas mandat cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif melalui mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau check and balances.
Saldi mengajak kalangan akademisi dan pemikir hukum tata negara untuk konsisten dan teguh merawat prinsip-prinsip baku yang telah disepakati para perumus perubahan konstitusi.
Menurutnya, diskusi akademis boleh berkembang dalam ranah penafsiran. Namun, standar-standar fundamental dan pakem dasar negara hukum tidak boleh dipertukarkan demi kepentingan pragmatis.
Menanggapi diskursus amandemen konstitusi yang kerap muncul dalam diskursus publik, Saldi mengingatkan pentingnya menimbang secara jernih prasyarat kematangan tata kelola politik serta keterlibatan aktif partisipasi masyarakat sipil yang sehat.
Pada malam pembukaan KNHTN ke-IX, PUSaKO FH Unand juga menggelar seremoni penyerahan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin 2026.
Penghargaan tersebut diberikan kepada empat tokoh dan entitas yang dinilai memberikan dedikasi serta kontribusi besar bagi keilmuan hukum dan pengawalan demokrasi konstitusional.
Empat penerima penghargaan tersebut yakni:
- Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H. – kategori Life Time Achievement, sebagai apresiasi seumur hidup atas dedikasi mantan Hakim Konstitusi RI dalam pengembangan ilmu perundang-undangan dan penegakan konstitusi.
- Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA. – kategori Konsistensi Memperjuangkan Hak Konstitusional, atas integritas keilmuan dalam mengawal hak konstitusional masyarakat serta keadilan agraria.
- Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. – kategori Karya Monumental, atas karya monumental pemikiran dan advokasi hukum ketatanegaraan serta penegakan hak asasi manusia.
- Majalah Tempo – kategori Jurnalis/Media Konstitusi, atas konsistensi dan kontribusi pers dalam mengawal transparansi, pilar demokrasi dan literasi hukum konstitusi.
Direktur PUSaKO FH Unand Charles Simabura melaporkan KNHTN IX didukung Mahkamah Konstitusi, Bawaslu RI, Kementerian Hukum serta kemitraan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).
Konferensi tersebut menerima hampir 300 naskah karya ilmiah melalui call for papers.
KNHTN IX menghadirkan lima ruang kajian strategis, yakni konsolidasi regulasi dan kelembagaan negara; keadilan ekonomi dan lingkungan untuk kesejahteraan rakyat; kemandirian dan integritas kekuasaan kehakiman; pemilihan umum yang demokratis dan konstitusional; serta penguatan kelembagaan partai politik.
Seluruh gagasan dan rekomendasi akademik yang dihimpun selama konferensi dijadwalkan diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kontribusi pemikiran hukum bagi bangsa. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































