LanggurNews.com | Jakarta – Pemerintah menilai batas waktu 60 dan 90 hari kerja dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Tenggat tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian dalam mekanisme eksekusi putusan.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Sucipto dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/9/2026).
Sidang perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 itu beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah dan ahli dari pihak pemohon, Erna Ratnaningsih, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara.
Pemerintah menjelaskan Pasal 116 ayat (2) UU PTUN mengatur mekanisme eksekusi otomatis. Jika dalam waktu 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima tergugat kewajiban untuk mencabut KTUN tidak dilaksanakan, KTUN yang disengketakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Menurut Pemerintah, kekuatan mengikat KTUN tidak bisa bergantung tanpa batas pada kehendak pejabat. Undang-undang telah menentukan akibat hukum yang muncul secara otomatis setelah tenggat tersebut berakhir.
“Tenggang 60 hari kerja mempunyai fungsi memberikan titik waktu yang pasti mengenai saat berakhirnya kekuatan hukum KTUN yang disengketakan,” kata Sucipto dalam persidangan.
Pemerintah juga menjelaskan perbedaan tenggat 60 dan 90 hari kerja. Perbedaan itu disebut berkaitan dengan jenis kewajiban yang diperintahkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 97 ayat (9) huruf a UU PTUN berkaitan dengan pencabutan KTUN. Jika pencabutan tidak dilakukan, kekuatan hukum KTUN berakhir. Sementara kewajiban berdasarkan Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c membutuhkan tindakan administratif dari organ yang berwenang.
“Menyamakan kedua jenis kewajiban dan menghapus tenggang waktu secara serta-merta justru mengabaikan perbedaan karakter hukum dan kebutuhan administratif yang melekat pada masing-masing amar putusan,” ujarnya.
Pemerintah menilai penghapusan seluruh parameter waktu, khususnya dalam Pasal 116 ayat (3), justru dapat menimbulkan persoalan baru. Sebab, tidak ada lagi ukuran objektif kapan kewajiban dianggap “ternyata tidak dilaksanakan”.
Kondisi itu dapat memunculkan perbedaan mengenai kapan pihak yang menang dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan.
“Tanpa ukuran waktu yang objektif, dapat muncul perbedaan mengenai apakah permohonan kepada Ketua Pengadilan dapat diajukan pada hari yang sama ketika putusan diterima, beberapa hari sesudahnya, atau setelah jangka waktu tertentu menurut penilaian masing-masing pihak atau pengadilan,” jelas Sucipto.
Menurut Pemerintah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas praktik dan tidak sejalan dengan tujuan kepastian hukum.
Pemerintah tidak menampik adanya badan atau pejabat TUN yang tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, Pemerintah menilai persoalan itu tidak harus diselesaikan dengan menghapus parameter waktu dalam mekanisme eksekusi.
“Penguatan kepatuhan dapat dan harus dilakukan melalui pengawasan aktif, penerapan upaya paksa dan sanksi administratif, akuntabilitas pejabat, serta pelaksanaan secara konsisten petunjuk teknis eksekusi yang tersedia,” kata Sucipto.
Pemerintah menyatakan Pasal 116 ayat (2) dan (3) UU PTUN tetap sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemerintah menegaskan jangka waktu 60 dan 90 hari kerja merupakan parameter maksimum sebelum akibat hukum atau akses ke tahap eksekusi berikutnya berlaku.
Tenggat itu juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda tindakan yang secara hukum dan faktual sudah bisa dilakukan lebih cepat.
Berbeda dengan Pemerintah, ahli yang dihadirkan para pemohon, Erna Ratnaningsih, menilai Pasal 116 ayat (2) dan (3) UU PTUN menimbulkan persoalan konstitusional.
Erna menilai putusan pengadilan yang sudah final seharusnya segera memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Namun, keberadaan tenggat waktu membuat KTUN yang telah dinyatakan batal masih dapat menimbulkan akibat hukum.
“Bagi pencari keadilan, penundaan 60 hari dapat berarti hilangnya penghasilan, berkurangnya masa jabatan, hilangnya kewenangan, terganggunya reputasi, bahkan hilangnya sebagian manfaat dari kewenangan yang telah diperoleh melalui putusan pengadilan,” kata Erna.
Erna juga menyoroti Pasal 116 ayat (3) yang mengharuskan pihak yang memenangkan perkara menunggu 90 hari kerja sebelum dapat meminta Ketua Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan.
Menurut Erna, ketentuan tersebut membuat pihak yang telah menang dalam perkara tetap harus menanggung konsekuensi waktu akibat putusan tidak segera dilaksanakan.
“Pasal 116 ayat (3) menimbulkan persoalan yang lebih serius karena pihak yang telah memenangkan perkara masih harus menunggu 90 hari kerja sebelum dapat meminta Ketua Pengadilan memerintahkan pelaksanaan putusan,” ujarnya.
Para pemohon dalam perkara ini adalah Nahason Asso, Wenius Hesegem, Frederika Korain, dan Fatiatulo Lazira.
Mereka menguji Pasal 116 ayat (2) dan (3) UU PTUN karena dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Para pemohon menilai KTUN yang telah dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat.
Dalam perkara mereka melawan Bupati Yahukimo, para pemohon menyebut objek sengketa telah dinyatakan batal.
Pengadilan juga mewajibkan Bupati Yahukimo memulihkan hak Pemohon I dan II serta merehabilitasi nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat mereka pada jabatan semula.
Namun, menurut para pemohon, SK tersebut masih aktif dan hak mereka belum serta-merta dipulihkan.
Mereka menyebut proses hukum telah ditempuh dari PTUN Jayapura, banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Para pemohon menilai Pasal 116 ayat (2) dan (3) berpotensi menjadi celah bagi badan atau pejabat TUN untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akibatnya, pencari keadilan dinilai tetap harus menanggung kerugian meski telah memenangkan perkara.
“Justice delayed is justice denied,” atau keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































