LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Muhammad Dimas Aditya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Gugatan itu berkaitan dengan ketentuan calon perangkat desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 298/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas dan memadai mengenai kerugian hak konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut pada dasarnya tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa.
“Persoalan yang dialami Pemohon bukan disebabkan oleh berlakunya norma Pasal 50 ayat (1) UU 3/2024, tetapi adanya pelaksanaan dari norma dimaksud berupa penolakan dari panitia pendaftaran calon perangkat desa yang dialami oleh Pemohon,” kata Saldi dalam persidangan.
Karena itu, MK tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dengan norma yang diuji.
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. MK pun tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Sebelumnya, Muhammad Dimas Aditya mempersoalkan frasa “warga desa” dalam Pasal 50 ayat (1) UU Desa.
Pemohon menilai frasa tersebut diterapkan atau ditafsirkan sebagai kewajiban bagi calon perangkat desa untuk sudah terdaftar sebagai penduduk, memiliki KTP atau KK, maupun berdomisili di desa setempat ketika melakukan pendaftaran.
Menurut Pemohon, penerapan tersebut membuat dirinya tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi perangkat desa, meskipun merupakan warga negara Indonesia dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga merujuk pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan tersebut, MK sebelumnya menyatakan syarat calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon kemudian menilai ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, menurut Pemohon, syarat serupa justru muncul dalam praktik administratif melalui penafsiran bahwa “warga desa” harus merupakan orang yang telah memiliki KTP atau KK desa setempat sebelum mendaftar.
Pemohon menilai penerapan tersebut berpotensi menghidupkan kembali pembatasan yang sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh MK.
Meski demikian, dalam putusan Nomor 298/PUU-XXIV/2026, MK tidak masuk ke dalam pokok persoalan tersebut karena menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.






































































































