LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Gugatan diajukan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang mempersoalkan kepastian pendanaan pendidikan tinggi, termasuk untuk penelitian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 83 ayat (1) UU Dikti tidak bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
“Rumusan norma Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012 tidak mengandung makna yang menegasikan perintah konstitusional berkenaan dengan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
Pasal 83 ayat (1) UU Dikti berbunyi: “Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Menurut MK, ketentuan tersebut tidak mengatur besaran maupun persentase dana pendidikan tinggi yang wajib disediakan pemerintah.
Norma itu hanya mengatur adanya kewajiban pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang bersumber dari APBN.
Artinya, pemerintah tetap diwajibkan mengalokasikan anggaran tertentu dalam APBN untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi.
MK juga menilai istilah “dana Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 83 ayat (1) mencakup penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Dana tersebut berlaku untuk pendidikan tinggi yang diselenggarakan baik oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dengan demikian, MK menyatakan dana pendidikan tinggi yang dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) secara konstitusional termasuk dalam “anggaran pendidikan” sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Perkara tersebut diajukan Aris Armunanto, dosen pada Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP31).
Pemohon menilai keterbatasan kemampuan pembiayaan PTS berdampak pada terbatasnya kemampuan perguruan tinggi menyediakan pendanaan penelitian. Kondisi itu dinilai merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Menurut Pemohon, Pasal 83 ayat (1) UU Dikti memang telah membebankan tanggung jawab kepada pemerintah untuk menyediakan dana pendidikan tinggi melalui APBN.
Namun, ketentuan tersebut dinilai belum mengatur sistem kebijakan pendanaan yang memastikan kecukupan dana untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pemohon berpendapat kewajiban negara tidak cukup hanya dengan menyediakan anggaran.
Menurutnya, negara juga harus membangun kebijakan pendanaan yang memungkinkan pendidikan tinggi menjalankan fungsi pembelajaran, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas dosen, teknologi, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kelembagaan.
Pemohon juga menyoroti Pasal 89 ayat (6) UU Dikti yang mengatur persentase tertentu dari dana bantuan operasional PTN.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut belum menentukan besaran dana yang secara konkret diterima PTS, formula distribusi kepada PTS, batas minimal dana penelitian bagi masing-masing PTS, maupun jaminan kesinambungan pendanaan penelitian bagi dosen PTS.
Karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon meminta norma tersebut dimaknai bahwa pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi melalui APBN berdasarkan sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang disusun sesuai kebutuhan dan fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Namun, MK dalam putusannya menilai tidak terdapat pertentangan konstitusional sebagaimana yang didalilkan Pemohon. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































