LanggurNews.com | Jakarta – DPR RI menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk menghapus ataupun mengurangi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbaleka saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026).
Sidang kelima Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan saksi.
Permohonan diajukan oleh lima pemohon, yakni Indra Perwira, Giri Ahmad Taufik, Bilal Dewansyah, Moch Rasyid Gumilar, dan Agus Mulyana.
Martin mengatakan, kedudukan Polri sebagai penyidik utama lebih ditujukan untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS serta penyidik tertentu.
Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk mencegah terjadinya duplikasi penyidikan, tarik-menarik kewenangan maupun penanganan perkara yang tidak selaras.
“Penugasan polisi sebagai penyidik utama lebih tepat dipahami sebagai fungsi pengendalian sistem, bukan sebagai bentuk dominasi kewenangan,” kata Martin dalam keterangannya yang disampaikan secara daring dari Gedung DPR RI.
DPR juga menilai keberadaan PPNS tetap diperlukan seiring berkembangnya tindak pidana di luar kodifikasi hukum pidana umum.
Martin menjelaskan, perkembangan hukum pidana khusus membuat penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh polisi. PPNS diperlukan untuk menangani tindak pidana tertentu sesuai kewenangan yang diberikan melalui undang-undang sektoral.
Dalam konteks tersebut, fungsi koordinasi dan pengawasan Polri, kata Martin, telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 sebagai bagian dari penerapan sistem peradilan pidana terpadu.
Fungsi tersebut juga berkaitan dengan standardisasi prosedur penyidikan secara nasional.
Dengan standar yang sama, DPR menilai kualitas pembuktian, perlindungan hak tersangka dan akuntabilitas penggunaan upaya paksa dapat lebih terjamin.
Terkait ketentuan PPNS harus memperoleh izin penyidik Polri dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP 2025, DPR menyebut ketentuan itu merupakan konsekuensi dari posisi Polri sebagai penyidik utama.
Martin menegaskan mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan independensi PPNS.
“Ketentuan tersebut secara sistematis tidak dapat dimaknai sebagai bentuk subordinasi yang menghilangkan independensi PPNS, melainkan sebagai mekanisme check and balances dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.
Menurut DPR, independensi PPNS tetap diakui sepanjang kewenangannya dijalankan dalam koridor koordinasi dan pengawasan yang sah menurut hukum.
Dalam persidangan, DPR juga memberikan penjelasan mengenai frasa “situasi berdasarkan penilaian penyidik” dalam Pasal 113 ayat (5) huruf d KUHAP 2025.
DPR menyatakan frasa tersebut tidak dapat dipisahkan dari Pasal 113 ayat (4), yang mengatur bahwa penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.
Menurut Martin, frasa “berdasarkan penilaian penyidik” tidak berarti penyidik bebas menentukan sendiri kapan penggeledahan tanpa izin pengadilan dapat dilakukan.
Frasa tersebut dinilai sebagai mekanisme diskresi untuk merespons keadaan konkret yang tidak seluruhnya dapat dirumuskan secara rinci dalam undang-undang.
“Frasa berdasarkan penilaian penyidik tidak identik dengan berdasarkan kehendak subjektif penyidik, melainkan menunjuk pada profesional terhadap keadaan faktual yang dihadapi pada saat tindakan akan dilakukan,” jelas Martin.
Ia mengatakan, pembentuk undang-undang tidak merumuskan seluruh keadaan mendesak secara tertutup dan limitatif karena hal tersebut berisiko membuat norma terlalu kaku dan tidak mampu mengikuti perkembangan situasi faktual dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, saksi dari pihak pemohon, Muhamad Isnur, menyampaikan pandangan berbeda dalam persidangan.
Isnur menilai koordinasi antarpenyidik memang diperlukan, tetapi harus dibedakan dengan mekanisme yang dapat berubah menjadi subordinasi.
Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut, PPNS memiliki karakter dan kebutuhan teknis berbeda karena bekerja berdasarkan kewenangan sektoral masing-masing.
Ia mencontohkan penyidikan perkara perburuhan, lingkungan, kehutanan, perpajakan hingga imigrasi yang memiliki karakteristik dan ketentuan sektoral berbeda.
Dalam praktik pendampingan masyarakat, kata Isnur, koordinasi antarpenyidik dapat membantu pertukaran informasi, bantuan teknis dan taktis serta perencanaan bersama.
Namun, ia menilai keputusan penyidik Polri tidak semestinya menjadi syarat bagi penyidik lain untuk menggunakan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang sektoral.
“Perintah berbeda sifatnya dari pertukaran informasi dan bantuan teknis,” kata Isnur dari Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Ia juga menyoroti ketentuan penangkapan dan penahanan yang harus melalui mekanisme koordinasi dengan Polri.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu atau memperlambat proses penyidikan yang dilakukan penyidik sektoral.
Isnur mencontohkan penyidik BNN yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Narkotika maupun penyidik kehutanan yang menangani pembalakan liar.
“Tak terbayangkan kalau penyidik kehutanan mau menangkap di hutan ada pembalak liar, harus koordinasi dulu, harus supervisi dulu, berapa lama dia akan bisa memproses hukum yang berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025 tidak sekadar mengatur teknis hukum acara pidana.
Mereka berpendapat norma yang diuji membentuk desain baru sistem penyidikan nasional dengan menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama yang memiliki posisi dominan terhadap PPNS dan penyidik tertentu.
Pemohon juga menilai ketentuan tersebut memperluas ruang penggunaan diskresi penyidik dalam pelaksanaan upaya paksa serta memengaruhi pelaksanaan penyidikan dalam berbagai rezim hukum sektoral.
Menurut pemohon, perubahan tersebut berkaitan dengan prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan negara, kepastian hukum yang adil, due process of law, serta sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana dijamin UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan norma yang diuji berpotensi mengurangi kemandirian PPNS dan penyidik tertentu dalam menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral.
Selain itu, mereka mempersoalkan penggunaan diskresi penyidik yang dinilai belum disertai parameter normatif dan mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.






































































































