LanggurNews.com | Jakarta – Denny Indrayana bersama sejumlah Pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mulai diperiksa MK dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).
Selain Denny Indrayana, permohonan diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan. Namun, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu demi menguji persoalan yang mereka nilai menyangkut keadilan substansial.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” kata kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sah.
Mereka menyebut syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat merupakan syarat wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Pemohon, syarat tersebut bersifat kumulatif dan harus dipenuhi sejak proses pencalonan.
Apabila syarat itu tidak terpenuhi, mereka mendalilkan pencalonan, perolehan suara, hingga penetapan dan pelantikan calon yang bersangkutan menjadi bermasalah secara hukum.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ujar Bambang.
Syarat pendidikan capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para Pemohon kemudian mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran.
Mereka menyebut tidak pernah ditunjukkan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan tersebut.
Menurut Pemohon, dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Pemohon juga menilai bukti kelulusan perguruan tinggi tidak otomatis membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Mereka menyebut peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 juga tidak mengatur pengecualian dokumen pembuktian syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny Indrayana mengatakan surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan tersebut baru diperoleh pada 2026.
Dia menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada awalnya tidak menyerahkan dokumen tersebut.
Setelah adanya putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan Bonatua Silalahi, surat keterangan itu akhirnya diperoleh dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) melalui email pada 16 April 2026.
Denny menyebut pihaknya juga berupaya mendapatkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Namun, menurut dia, dokumen-dokumen itu belum diperoleh.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.
Para Pemohon kemudian meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan Pilpres 2024.
Selain itu, Pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Tak hanya itu, Pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Proses pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari Termohon, yaitu KPU, serta keterangan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































