LanggurNews.com | Jakarta – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan Syamsul Jahidin bertambah.
Dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026), Pemohon menambahkan norma yang diuji, yakni Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Polri.
Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 324/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama panel Hakim Konstitusi.
Di hadapan majelis, Syamsul menyampaikan penambahan norma tersebut dalam permohonan yang diajukannya.
“Kami tambahkan dalam pengujiannya Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Syamsul dalam persidangan.
Selain menambah norma yang diuji, Syamsul juga memperkuat argumentasi bahwa permohonannya tidak memiliki persoalan ne bis in idem atau perkara yang sebelumnya telah diputus dengan objek dan substansi yang sama.
“Kami lanjutkan di halaman tujuh, Yang Mulia, kami lampirkan buktinya vide bukti P-16 dan vide bukti P-19, Yang Mulia, agar tidak ne bis in idem,” ujarnya.
Dalam permohonan tersebut, Syamsul sebelumnya mempersoalkan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri, khususnya frasa “badan usaha di bidang jasa pengamanan” serta frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.”
Syamsul yang juga merupakan anggota satuan pengamanan (satpam) menilai keberadaan frasa tersebut menimbulkan ambiguitas mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh petugas keamanan swasta.
Menurut dia, di satu sisi satpam berada dalam lingkup pengamanan yang berkaitan dengan Polri, sementara di sisi lain satpam merupakan pekerja sipil atau swasta yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Akibatnya, hak Pemohon sebagai anggota satpam berpotensi dapat dikriminalisasi karena tidak adanya kepastian petugas satuan pengamanan berada bawah Kementerian Tenaga Kerja atau di bawah Kepolisian Republik Indonesia,” kata Syamsul dalam sidang perdana di MK, Senin (7/9/2026).
Syamsul juga menyebut berbagai aspek yang berkaitan dengan pengamanan swasta selama ini berada dalam kendali Polri, termasuk pengamanan perusahaan, pelatihan dan pendidikan, hingga perpanjangan kartu tanda anggota (KTA).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperjelas karena status satpam pada praktiknya merupakan pekerja swasta yang tunduk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Ia juga mempersoalkan penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) maupun Peraturan Polri (Perpol) terhadap satpam. Menurut Syamsul, ketentuan tersebut semestinya berlaku dalam lingkup internal Polri.
Atas dasar argumentasi tersebut, Syamsul meminta MK menyatakan sejumlah frasa dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan Nomor 324/PUU-XXIV/2026 kini juga mencantumkan pengujian terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Polri sebagaimana disampaikan Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































