LanggurNews.com | Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang mencabut permohonan uji materiil ketentuan verifikasi partai politik dan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan tersebut disampaikan kuasa hukum para pemohon, Andi Kristian, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 392/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Setelah mengajukan permohonan pada Senin pekan lalu, ternyata prinsipal kami meminta untuk melakukan pencabutan dan suratnya sudah dilampirkan dalam surat pencabutan tersebut,” kata Andi dalam persidangan.
Sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Menanggapi pernyataan tersebut, Suhartoyo menyatakan akan mencatat konfirmasi pencabutan permohonan yang disampaikan para pemohon.
Dalam permohonannya, ketiga partai tersebut mempersoalkan ketentuan Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2023 dan Pasal 415 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 173 ayat (3) mengatur bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, Pasal 415 ayat (1) mengatur bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap partai politik yang telah menjadi peserta pemilu dalam dua periode terakhir.
Mereka merasa masih diwajibkan memenuhi persyaratan verifikasi faktual pada Pemilu 2024, meskipun ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan partai politik yang telah lulus verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang.
Para pemohon juga menyoroti Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menggunakan hasil Pemilu 2019 sebagai salah satu acuan terkait persyaratan kepesertaan partai politik pada Pemilu 2024.
Menurut mereka, penerapan ketentuan untuk Pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya membutuhkan dasar hukum yang lebih pasti. Hasil Pemilu 2019 dinilai tidak lagi cukup menggambarkan kondisi aktual partai politik setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menghasilkan komposisi keterwakilan politik berbeda di tingkat pusat maupun daerah.
Selain mempersoalkan ketentuan verifikasi partai politik, para pemohon meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu terkait penghitungan kursi DPR.
Mereka menginginkan agar partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen tetap dapat disertakan dalam penghitungan kursi DPR apabila memiliki calon anggota DPR yang memperoleh kursi melalui penggabungan dengan partai politik yang memenuhi ambang batas atau melalui gabungan partai-partai yang secara kolektif memenuhi ambang batas tersebut.
Namun, permohonan itu kemudian dicabut oleh para pemohon sebelum pokok-pokok permohonannya diperiksa lebih lanjut dalam sidang tersebut. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































