LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (26/10/2026).
Pemohon meminta jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang untuk mencegah pembengkakan anggaran negara.
Permohonan tersebut diajukan Muhamad Riziq Maulana, pegiat ketatanegaraan, konstitusi, dan konstitusionalisme.
Perkara dengan nomor 389/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Pasal tersebut mengatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Maulana, ketentuan itu tidak memberikan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kekuasaan tanpa batas sekaligus menimbulkan beban anggaran negara yang tidak terukur.
“Pemohon yang aktif mengkaji, mengadvokasikan, dan mengkampanyekan nilai-nilai konstitusionalisme berpandangan ketiadaan batas jumlah pengangkatan anggota Wantimpres tersebut sama dengan menjustifikasi kekuasaan tanpa batas,” kata Maulana dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Dia menilai kondisi tersebut juga dapat menghambat upaya advokasi ketatanegaraan yang selama ini diperjuangkannya bersama masyarakat.
Selain persoalan pembatasan kekuasaan, Maulana menyoroti dampak pengangkatan anggota Wantimpres terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, gaji, fasilitas, dan berbagai kebutuhan anggota Wantimpres dibiayai melalui anggaran negara. Karena itu, semakin banyak anggota yang diangkat, semakin besar pula potensi beban APBN yang harus ditanggung pemerintah.
Dalam petitumnya, Maulana meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang.
Pembatasan tersebut, menurut permohonan, perlu disertai pertimbangan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi APBN.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, majelis hakim memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan permohonan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum atau legal standing, terutama terkait kerugian konstitusional yang diklaim sebagai wajib pajak dan pegiat konstitusionalisme.
Menurut Guntur, pemohon perlu menjelaskan hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialaminya.
“Karena belum menjelaskan sebagai tax payer di mana berlakunya norma ini dan harus ada sebab akibatnya,” ujar Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon mencermati kembali norma yang diuji, termasuk mempertimbangkan risalah pembahasan undang-undang untuk memperkuat argumentasinya.
Daniel menyoroti perubahan ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir terkait jumlah anggota Wantimpres.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat Senin, 9 November 2026 pukul 12.00 WIB.
Setelah perbaikan diterima, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































