LanggurNews.com | Langgur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melibatkan pimpinan partai politik, organisasi kepemudaan, pemerintah daerah, akademisi hingga insan pers dalam penyusunan standar pelayanan publik.
Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan KPU kepada peserta pemilu dan pemilih.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat, membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, dia menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik.
“Pada prinsipnya, yang dilayani oleh KPU secara hierarkis adalah peserta pemilu dan pemilih,” ujar Basuki.
Dia mengatakan, forum konsultasi publik tersebut bertujuan menghimpun masukan, usulan, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan. Masukan itu akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Sejumlah unsur yang dilibatkan meliputi perguruan tinggi, pemerintah daerah melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, serta insan pers.
Basuki menegaskan, penyusunan standar pelayanan publik merupakan bagian dari komitmen KPU Maluku Tenggara dalam memberikan pelayanan yang prima, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, KPU juga berupaya menyediakan akses informasi yang mudah dijangkau, terjangkau dari sisi biaya, informatif, serta diperbarui secara berkelanjutan.
“Ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk menyediakan akses informasi yang informatif, mudah, murah, serta terkini dan berkelanjutan,” katanya.
Basuki menambahkan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi turut mendorong perbaikan kelembagaan, termasuk dalam pelaksanaan fungsi pelayanan KPU.
Karena itu, melalui forum tersebut, KPU Maluku Tenggara mengharapkan masukan terkait saluran pelayanan yang tersedia, baik secara langsung atau luring (offline) maupun melalui layanan daring (online).
Dia berharap forum konsultasi publik tersebut dapat menghasilkan standar pelayanan yang berkualitas sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi kepemiluan.
“Semoga forum konsultasi publik ini dapat memberikan akses layanan informasi dengan standar kualitas layanan yang baik kepada kita semua, sehingga menguatkan kepercayaan kepada KPU Malra dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yakni peserta pemilu dan para pemilih,” tuturnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Assyujudiah Arief Hanubun, Melkior Roy Renel, dan Sujono. Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Johozua Putnarubun, bertindak sebagai moderator.
Peserta forum terdiri dari pimpinan Bawaslu, partai politik, perwakilan organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan (OKP/Ormas), akademisi, Kesbangpol, Plt. Ketua PWI Maluku Tenggara, serta sejumlah wartawan.
Dalam FKP tersebut dibahas tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan KPU Malra yang meliputi Layanan Pemutakhiran Data Pemilih, Layanan Permohonan Informasi Publik, Layanan Pemutakhiran Data Partai Politik, Pelayanan Autentifikasi Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Hasil Pemilihan Umum, Layanan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, serta Layanan Penanganan Pengaduan Pelaporan Masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganaan Berita Acara pelaksanaan FKP oleh pihak KPU Malra dan seluruh peserta kegiatan.





































































































