Langgur, LanggurNews.com – Oknum anggota Polisi diduga melakukan intervensi saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Hal itu disampaikan anggota Tim Hukum Paslon Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) Nomor Urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, M. Hanafi Rabrusun kepada wartawan di Langgur, Sabtu (7/12/2024).
Pengacara yang akrab disapa Ivan Rabrusun ini menjelaskan, dugaan keterlibatan oknum polisi yang mengintervensi pelaksanaan pilkada terjadi pada saat digelarnya PSU di TPS 02 Ohoi (Desa) Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Sabtu siang.
Ivan menerangkan, pada saat PSU tersebut, Tim Pemenangan Paslon Maryadat (Martinus-Yani Anak Adat) menempatkan dua orang saksi untuk bertugas di TPS-TPS yang melaksanakan PSU di Ohoi Danar Ternate.
Saat prodses pemungutan suara, saksi Paslon nomor urut 1 sempat menyatakan keberatan terhadap seorang warga yang menurutnya tidak bisa memberikan hak pilih.
Namun sangat disayangkan, keberatan tersebut tidak dihiraukan dan warga tersebut diizinkan oleh oknum polisi yang bertugas di TPS untuk memilih.
“Kami dapat laporan dari saksi kmi di TPS 02 bahwa saksi kami sempat melakukan protes terhadap pemilih yang NIK-nya tidak cocok. Namun, ada anggota kepolisian (kami dapat laporan) bahwa ia masuk dan mempersilakan pemilih tersebut tetap mengikuti,” ungkap Rabrusun.
“Bagi kami, tidak sepantasnya oknum polisi tersebut mengambil langkah, karena itu bukan wilayahnya. Masa ada petugas (polisi) yang masuk dalam lokasi TPS dan mempersilahkan masuk siapa yang berhak memilih dan tidak berhak memilih? Ini tidak boleh,” kata Ivan menambahkan.
Ivan meminta Kapolres Malra untuk segera mengevaluasi dan menindak anggotanya yang bertindak di TPS 02 saat PSU.
Tim Hukum Paslon Maryadat Tidak Diizinkan Masuk Lokasi PSU
Ivan mengungkapkan, setelah informasi yang diterima dari saksi di TPS 02, ia bersama rekannya yang lain bergerak menuju Ohoi Danar Ternate.
“Tujuan kami kesana itu adalah memantau saksi Maryadat sekaligus memberikan penguatan kepada mereka,” imbuhnya.
Namun, dalam perjalanan mendekati Ohoi Danar, Tim Kuasa Hukum malah dihalau oleh sejumah polisi.
Mereka (sejumlah anggota polisi) memang bertugas mencegah pendukung dan simpatisan semua pasangan calon ke Danar.
“Bagi kami, kalau pendukung atau simpatisan kandidat dihalangi itu oke-oke saja. Namun, kami tim hukum, yang terdaftar secara resmi di KPU Maluku Tenggara. Kami ini pihak yang berkepentingan langsung, kami ingin menjamin proses pemungutan suara berjalan jujur dan adil,” tegas Ivan.
Kendati dirinya sudah menunjukkan sejumlah dokumen yang menyatakan keabsahannya sebagai pihak yang berkepentingan, namun mereka tetap tidak diizinkan masuk Ohoi Danar Ternate.





































































































