Langgur, LanggurNews.com – Calon tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sudah di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari Malra).
Korps Adhyaksa tersebut akan menetapkan Tsk dugaan kasus korupsi itu setelah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat setempat.
“Calon tersangka sudah ada. Tapi, nanti kami menunggu dulu hasil audit Inspektorat. Karena hasil audit Inspektorat juga menjadi salah satu alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra, Avel Haezer M, di Langgur, Senin (13/1/2025).
“Hasil audit dimaksud juga termasuk perhitungan kerugian negara yang sementara dilakukan oleh Inspektorat Malra,” kata Avel menambahkan.
Kejari Malra, lanjut Avel, telah melayangkan surat permintaan untuk audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKM) ke Inspektorat Malra sejak Desember lalu.
“Kita menghargai kinerjanya dan memberikan waktu untuk kinerja maksimal. Kemarin di bulan Desember juga hari raya jadi mungkin sampai Januari. Kemarin kami koordinasi, mereka masih sementara melakukan perhitungan kerugian negara,” jelas Avel.
Kejari Malra saat ini hanya menunggu hasil audit Inspektorat setempat untuk ditetakan Tsk.
“Kami sekarang tinggal menunggu itu (hasil audit) saja. Kalau sudah ada, satu dua hari setelah PKKM itu kami terima, pasti kami segera menetapkan tersangka,” tandas Avel.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Malra telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dari rekening Bank Maluku milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi/Desa Nerong, pada Kamis (19/12/2024) lalu.
Penyitaan yang dilakukan itu, selain untuk melengkapi alat bukti perkara dimaksud, juga menjadi bagian dari upaya tim penyidik untuk menyelematkan dan memulihkan keuangan negara.
Editor: geraLdo






































































































