LanggurNews.com | Jakarta – Ahli Pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 menyebut pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan keabsahan syarat pencalonan.
Persoalan syarat calon, menurut ahli, tetap dapat diuji melalui mekanisme electoral disqualification.
Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona dalam sidang PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Yance mengatakan UUD 1945 tidak mengatur bahwa setelah pelantikan seluruh persoalan terkait keabsahan pencalonan otomatis berubah menjadi perkara pemakzulan atau impeachment.
Menurut dia, impeachment hanya berlaku terhadap pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Sementara apabila yang dipersoalkan adalah syarat calon, mekanisme yang dapat digunakan adalah diskualifikasi elektoral dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yance.
Yance merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengenai kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilu serta Pasal 22E ayat (1) yang mengatur asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dia membedakan kondisi ketika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dasar sebagaimana Pasal 6 UUD 1945 dengan kondisi ketika sejak proses pencalonan terdapat persoalan yang dinilai mengganggu prinsip pemilu yang jujur dan adil.
“Pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan,” katanya.
Meski demikian, Yance menyebut pemeriksaan melalui mekanisme PHPU tetap harus memiliki dasar kewenangan dan memenuhi ketentuan hukum acara.
Persoalan persyaratan calon juga harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap keabsahan pasangan calon dan hasil pemilu.
Yance juga menyinggung praktik di negara lain. Dia menyebut putusan Tribunal Superior Eleitoral (TSE) Brasil pada 30 Juni 2023 yang menjatuhkan larangan kepada Jair Bolsonaro untuk mencalonkan diri sebagai presiden selama delapan tahun sejak Pemilu 2022.
Di Indonesia, Yance merujuk Putusan MK Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Saat itu, MK mendiskualifikasi pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dan memerintahkan penetapan pasangan lainnya sebagai pasangan terpilih.
“Bentuk pemulihan bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukum yang digunakan,” ujarnya.
Pendapat tersebut juga disampaikan Ahli Pemohon lainnya, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.
Bivitri menyebut MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki implied power untuk menjaga negara hukum dan konstitusionalitas pemilu.
Menurut dia, prinsip electoral justice mengharuskan seluruh tindakan, prosedur, dan keputusan dalam proses pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.
“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” ujar Bivitri.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyoroti ketentuan pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Titi mengatakan ketentuan pencalonan sebelum 2024 tetap mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat. Namun, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian pembuktian bagi lulusan luar negeri yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA asing, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Titi, pengecualian tersebut hanya berkaitan dengan bukti tertentu, bukan menghapus kualifikasi pendidikan yang diwajibkan undang-undang.
“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda,” jelas Titi.
Dia menilai perbedaan ketentuan pembuktian dalam Pemilu 2024 membutuhkan penjelasan mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan, serta apakah kualifikasi pendidikan minimum tetap terpenuhi.
Pendapat itu kemudian dikuatkan mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, yang hadir sebagai saksi Pemohon.
Putu mengatakan UU Pemilu secara tegas mengatur syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA atau sederajat. Calon juga diwajibkan menyerahkan fotokopi ijazah atau STTB yang telah dilegalisasi.
“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” kata Putu.
Dia menyebut regulasi pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2009, 2014, dan 2019, tidak mengatur pengecualian serupa untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut pihaknya menemukan indikasi dan bukti awal mengenai dugaan cacat syarat pendidikan Gibran yang menurut mereka bukan sekadar administratif, tetapi juga manipulatif.
Syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para Pemohon mempersoalkan penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan serta pembuktian pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Selain itu, Pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































