LanggurNews.com | Kabupaten Buru – Rencana pembukaan kembali tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, semakin mendapat dukungan dari masyarakat adat Petuanan Kaiely.
Dukungan itu ditandai dengan penyerahan dan penandatanganan dokumen dukungan hak ulayat kepada Koperasi Produser Parusa Tanila Baru (PTB).
Penyerahan dokumen berlangsung dalam pertemuan pimpinan ulayat adat, ahli waris dan masyarakat adat Petuanan Kaiely di Desa Waitina, Kecamatan Wailata, Selasa (8/9/2026).
Dokumen tersebut diserahkan kepada Koperasi PTB yang dipimpin Ketua Ruslan Arif Soamole, S.H., dan Sekretaris Nikolaus Nurlatu.
Penandatanganan dokumen menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut. Sebab, dukungan terhadap pengelolaan kawasan Gunung Botak melalui koperasi kini dituangkan secara tertulis.
Prosesi itu disaksikan Raja Petuanan Kaiely Fandi Ashari Wael, Raja Lilialy Haris Bessy, Raja Tagalisa Hekmat Warhangan, Matatemun Yohanes Nurlatu, Hinolong Baman M. Zein Besan, imam Kaiely, sejumlah tokoh adat serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Buru.
Penyerahan dukungan hak ulayat tidak hanya menjadi seremoni. Di tengah polemik mengenai status dan pengelolaan Gunung Botak, langkah tersebut memperlihatkan dukungan dari unsur ahli waris dan masyarakat adat.
Para ahli waris dan pimpinan adat yang hadir memberikan dukungan melalui dokumen yang kemudian diserahkan kepada Koperasi PTB.
Dengan adanya penandatanganan tersebut, dukungan tidak lagi sebatas pembicaraan informal. Dukungan itu dituangkan dalam dokumen yang berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan hak ulayat.
Gunung Botak pun tidak hanya dipandang sebagai kawasan yang memiliki cadangan emas. Kawasan tersebut juga memiliki hubungan sejarah dan adat dengan masyarakat Petuanan Kaiely.
Koperasi PTB menjadi pihak yang mendapat dukungan dalam rencana pembukaan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak. Ir. Hasan Wael hadir mewakili ahli waris dalam prosesi penyerahan tersebut. Pertemuan itu mempertemukan pihak koperasi dengan pemilik serta pemangku kepentingan adat Petuanan Kaiely.
Forum tersebut juga berlangsung di tengah perdebatan mengenai legitimasi pihak yang berbicara atas nama adat. Karena itu, keputusan berkaitan dengan hak ulayat dinilai tidak semestinya dilakukan secara sepihak.
Gunung Botak selama bertahun-tahun menjadi kawasan yang tidak lepas dari persoalan. Aktivitas pertambangan emas, lingkungan, penegakan hukum hingga kepentingan ekonomi masyarakat terus menjadi perdebatan.
Dukungan hak ulayat kepada Koperasi PTB menjadi perkembangan baru dalam polemik pengelolaan kawasan tersebut.
Sebab, persoalan Gunung Botak bukan hanya mengenai siapa yang mendapatkan keuntungan dari emas. Ada pula persoalan legitimasi adat dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Pertemuan di Desa Waitina menegaskan bahwa sebelum berbicara lebih jauh soal pembukaan tambang, persoalan hak ulayat dan posisi masyarakat adat perlu diletakkan secara jelas.
Pada Selasa (8/9/2026), penegasan itu dituangkan melalui penyerahan dan penandatanganan dukungan hak ulayat kepada Koperasi Produser Parusa Tanila Baru.
Bagi masyarakat adat, emas boleh ditambang. Namun, hak ulayat, marwah adat dan kepentingan masyarakat tidak boleh ikut hilang dalam aktivitas pertambangan.






































































































