LanggurNews.com | Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I Ambon serta Polres Buru yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Buru diduga lalai dalam menjalankan tugas.
Keduanya dinilai terus membiarkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berkeliaran dan mengambil hasil emas di sejumlah lokasi tambang ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber terpercaya yang diterima media ini, Minggu (1/8/2026), empat warga negara asing yang belum diketahui identitas lengkapnya itu telah berada di lokasi tambang ilegal selama lebih dari 10 bulan.
Mereka bekerja di bawah naungan pengusaha atau pemodal tambang ilegal yang mengolah pasir dan batuan mengandung emas menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk pengangkut berkapasitas besar.
Menurut keterangan sejumlah warga lokal yang mencoba berkomunikasi, keempat WNA tersebut hanya mau berbicara menggunakan bahasa Mandarin dan tidak bisa berbahasa Indonesia.
Dugaan muncul bahwa hal itu dilakukan sebagai cara menyembunyikan identitas asli mereka, sekaligus memuluskan akses dalam mengamankan hasil tambang yang mencapai berkilo-kilo gram emas.
Sumber lain menyebutkan, para WNA tersebut sangat mahir mengoperasikan ekskavator untuk mengambil material berharga, memindahkannya ke alat angkut, hingga memproses dan memurnikan emas menjadi batangan.
Seluruh kegiatan itu dilakukan di lokasi tambang yang tidak memiliki izin resmi. Hasil olahan emas murni tersebut kemudian dikirim keluar Pulau Buru melalui berbagai jalur.
“Dalam sebulan, satu ekskavator yang beroperasi mampu mengolah material menjadi sekitar 50 kilogram emas murni,” ungkap salah satu sumber meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kaya potensi emas di lokasi tersebut diduga kuat menjadi alasan sejumlah oknum aparat menutup mata, sehingga keempat WNA itu bisa beraktivitas dengan leluasa tanpa gangguan.
Berdasarkan penelusuran media ini, keempat WNA asal Tiongkok itu awalnya masuk ke Kabupaten Buru dengan alasan sebagai pemodal, namun hanya memegang visa kunjungan.
Ada juga informasi yang menyebutkan mereka memiliki izin tinggal terbatas yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Mereka didatangkan oleh pengusaha lokal untuk bekerja di tambang ilegal kawasan Gunung Nona dan Sungai Waemkedan.
Sejumlah penambang lokal menceritakan, selama keempat WNA itu beraktivitas di Gunung Nona, sempat ada oknum aparat yang datang melakukan pengecekan namun kemudian pergi begitu saja tanpa menindaklanjuti.
Sejak dua bulan terakhir, keempat WNA itu tidak lagi terlihat di lokasi Gunung Nona. Warga sempat melihat mereka berada di kediaman seseorang yang dikenal sebagai Mas Agus di kawasan Unit S, Kecamatan Waelata.
Kehadiran mereka kembali terungkap pada 27 Juni lalu, saat seorang tokoh adat menghubungi media ini dan melaporkan terjadinya keributan antara penambang lokal dengan pekerja pengusaha pemilik alat berat serta WNA Tiongkok di lokasi tambang ilegal Sungai Waemeho, Desa Lemanpoli, Kecamatan Fenalisela.
Keterangan keberadaan mereka juga disampaikan oleh seorang purnawirawan polisi saat berbicara dengan media ini melalui perantara Nurjana Rahawarin.
Diketahui, keempat WNA itu sebelumnya beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, sebelum akhirnya dipindahkan ke lokasi baru oleh pengusaha yang sama.
Keberadaan Mas Agus yang menjadikan rumahnya sebagai tempat persinggahan turut terlihat dalam perpindahan tersebut.
Media ini kemudian mengonfirmasi hal itu kepada Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang melalui perantara Ketua PWI Buru Asma Payapo pada 29 Juni lalu. Saat itu, Kapolres mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan memeriksa kepada bawahannya.
Melalui pesan singkat, Sulastri menyampaikan: “Intel bilang benar itu. Sudah kasih info perwakilan di sini. Sudah suruh pulang.”
Namun, pernyataan itu hanya berhenti di situ. Tidak ada tindakan nyata berupa pengamanan maupun penindakan hukum terhadap keempat WNA tersebut.
Padahal, kegiatan penambangan menggunakan alat berat tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga akhir Juli 2026, keempat WNA itu masih terpantau beraktivitas di lokasi tambang ilegal Sungai Waemeho.
Hal ini semakin menguatkan dugaan kelalaian dan pengabaian tugas dari pihak Kantor Imigrasi maupun Polres Buru yang membiarkan warga asing mengambil kekayaan alam daerah tersebut demi kepentingan pemodal tertentu.
Dugaan adanya pembiaran tersebut juga telah diupayakan dikonfirmasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Ambon. Namun hingga berita ini tayang belum ada tanggapan resmi.
Saat dihubungi pada Sabtu (31/7/2026), Ibrahim Ahmad yang sebelumnya menjadi kontak menyatakan telah tidak lagi bertugas di Ambon dan meminta konfirmasi ditujukan kepada Kanim Ambon melalui nomor kontak Elya Wahyu Utami.
Setelah media ini mengirimkan pertanyaan beserta bukti foto dan video aktivitas WNA di lokasi tambang, Elya merespons akan meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan. “Nanti saya konfirmasi kembali. Terima kasih infonya,” tulisnya.
Tak lama kemudian, Elya mengirimkan nomor kontak Seksi Intelijen dan Penindakan Hukum (Inteldakim). “Ini nomor kontak seksi Inteldakim. Silakan bapak menghubungi nomor ini biar nanti mereka yang menjelaskan,” ujarnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Inteldakim belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim sejak Sabtu dan diingatkan kembali pada Minggu belum mendapat jawaban.
Saat media ini baru saja mengirimkan sapaan, pesan otomatis masuk yang menyatakan: “Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pengawasan orang asing, pelaporan keberadaan orang asing, atau penindakan keimigrasian, kami akan membalas pesan Anda pada hari dan jam kerja: Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIT.”






































































































