LanggurNews.com | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, murni dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.
Penegasan itu disampaikan JPU usai sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
JPU Parade Hutasoit mengatakan pihak penasihat hukum Nadiem telah membacakan pledoi setebal 1.334 halaman yang disertai pembelaan pribadi terdakwa sebanyak 16 halaman.
Menurutnya, seluruh poin yang disampaikan dalam pledoi akan dijawab secara resmi melalui replik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung 9 Juni 2026.
“Kami akan memberikan tanggapan secara hukum terhadap seluruh poin yang dianggap perlu dijawab dalam replik nanti,” kata Parade kepada wartawan usai persidangan.
Dalam keterangannya, JPU menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan dalam surat tuntutan.
Salah satu poin yang disorot yakni klaim terdakwa yang menyebut program pengadaan Chromebook memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp 3,9 triliun.
Menurut JPU, fakta yang ditemukan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan perangkat tersebut. Chromebook dengan spesifikasi rendah yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 3 juta per unit disebut dibeli dengan harga mencapai sekitar Rp 6 juta per unit.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya selisih harga yang cukup signifikan dalam pengadaan tersebut,” ujarnya.
JPU juga menanggapi pernyataan Nadiem yang mengaku tidak pernah menyarankan program pengadaan Chromebook. Menurut jaksa, program tersebut muncul dan dianggarkan ketika Nadiem menjabat sebagai menteri sehingga menjadi bagian yang turut diperiksa dalam perkara ini.
Terkait pertanyaan mengenai tidak masuknya Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara berada pada dugaan niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada diri terdakwa.
Jaksa menyebut keterkaitan perkara ini lebih mengarah pada hubungan terdakwa dengan Gojek, sedangkan Google dipandang hanya sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Lebih lanjut, JPU membantah tudingan bahwa proses hukum terhadap Nadiem sarat kepentingan politik atau dipengaruhi tekanan pihak tertentu.
“Perkara ini murni penegakan hukum tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Tidak ada unsur politik dalam proses penanganannya,” tegas Parade.
Menanggapi ramainya dukungan publik terhadap Nadiem, baik melalui media sosial maupun kehadiran pendukung di ruang sidang, JPU menilai hal tersebut merupakan bagian dari opini masyarakat yang belum tentu mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
Menurut jaksa, tidak semua masyarakat mengikuti jalannya persidangan secara utuh sehingga belum tentu memahami seluruh fakta yang telah terungkap selama kurang lebih empat bulan proses persidangan berlangsung.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan kembali digelar pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik JPU atas pledoi terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
(Kejagung/LN)






































































































