LanggurNews.com | Tual – Wali Kota Tual H. Akhmad Yani Renuat meliburkan kegiatan belajar mengajar tatap muka bagi murid TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Tual pada 13-16 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap yang semakin menebal dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1496 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Murid, yang dikeluarkan pada 13 Oktober 2026.
Dalam surat edaran itu, seluruh kepala satuan pendidikan diminta memperhatikan keselamatan dan kesehatan murid selama kondisi kabut asap berlangsung.
“Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diliburkan dari tanggal 13 s/d 16 Oktober Tahun 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain meliburkan pembelajaran tatap muka, kepala satuan pendidikan dan guru diwajibkan memantau murid agar tetap berada di dalam rumah.
Murid juga diminta menghindari aktivitas fisik di ruang terbuka selama kabut asap masih berlangsung.
Pemerintah Kota Tual turut meminta sekolah mengatur pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi murid dan ketersediaan sarana pendukung.
Dalam pertimbangannya, Pemkot Tual menyebut kabut asap yang semakin menebal berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak usia sekolah.
Surat edaran tersebut juga merujuk pada informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Maluku.
Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan potensi peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan pernapasan lainnya di Kota Tual dan sekitarnya.
Pemkot Tual sebelumnya juga telah mengeluarkan imbauan kewaspadaan terhadap kabut asap pada 3 Oktober 2026. Persoalan tersebut turut dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada 8 Oktober 2026.
Melalui surat edaran terbaru ini, seluruh satuan pendidikan di Kota Tual diminta melaksanakan ketentuan tersebut demi melindungi kesehatan dan keselamatan murid selama kondisi kabut asap berlangsung.






































































































