LanggurNews.com | Jakarta – Kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendapat kesempatan mendalami peran Mahkamah Konstitusi (MK) serta mekanisme pengujian undang-undang.
Hal itu dilakukan saat peserta Diklat Epolhum Pengurus Pusat GMKI berkunjung ke MK, Rabu (12/8/2026).
Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk diskusi di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung 1 MK. Kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan sekaligus meningkatkan kapasitas kader GMKI, terutama di bidang ekonomi, politik, dan hukum.
Dalam diskusi tersebut, kader GMKI mendapat penjelasan mengenai tugas dan kewenangan MK, termasuk peran lembaga tersebut dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak konstitusional warga negara.
Analis Hukum MK Aditya Yuniarti menjelaskan sejumlah perkara pengujian undang-undang yang tengah ditangani MK.
Dia mengatakan persoalan yang dialami masyarakat dalam kehidupan sehari-hari bisa berkaitan dengan hak konstitusional dan kemudian diuji melalui mekanisme judicial review.
Salah satu perkara yang dibahas berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Perkara tersebut telah memasuki tahap pleno dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
Pemohon mempersoalkan penyebaran data pribadi, termasuk potensi kebocoran data seperti NIK dan informasi pribadi lainnya yang kemudian diperjualbelikan melalui situs ilegal.
“Kadang kita menerima telepon yang menyebutkan NIK kita, padahal kita tidak pernah memberikan, bahkan kita tidak tahu bagaimana mereka mengetahui alamat kita,” kata Aditya.
Dia mengatakan persoalan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi informasi.
Aditya juga memaparkan perkara pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mempersoalkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam perkara tersebut, pemohon mengalami keterlambatan memperpanjang SIM hanya satu hari. Namun, pemohon harus kembali menjalani seluruh proses dan ujian.
Pemohon kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan keterlambatan pembayaran atau perpanjangan STNK yang menurutnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme denda.
Perkara lain yang turut dibahas berkaitan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya norma mengenai “upah yang layak”. Norma tersebut dinilai belum mempunyai batasan atau ukuran yang jelas.
Aditya kemudian menjelaskan pengujian undang-undang di MK terdiri atas pengujian formil dan pengujian materiil.
Pengujian formil memiliki batas waktu pemeriksaan tertentu. Sementara pengujian materiil tidak dibatasi dengan jangka waktu yang sama. Lama prosesnya bergantung pada kompleksitas serta kebutuhan pendalaman perkara.
Dia mencontohkan perkara pengujian Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang pernah diajukan pelaku usaha jasa kesehatan tradisional Spa.
Awalnya, pemohon hendak mengajukan uji formil karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan undang-undang. Namun, karena undang-undang tersebut telah berlaku sekitar dua tahun, kesempatan mengajukan pengujian formil telah terlewati.
“Mereka kemudian mengganti strategi dan mengajukan uji materiil,” ujarnya.
Menurut Aditya, pemahaman mengenai perbedaan uji formil dan materiil penting, terutama bagi calon advokat.
“Teman-teman harus tahu, ini mau mengajukan uji formil atau uji materiil,” katanya.
Dia menjelaskan setiap permohonan pengujian undang-undang setidaknya harus memuat kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, alasan atau posita permohonan, serta petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah.
Adapun pihak yang dapat mengajukan pengujian undang-undang antara lain perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara.
Namun, pemohon harus dapat menunjukkan adanya hak konstitusional yang dirugikan atau berpotensi dirugikan.
“Intinya harus ada hak konstitusional yang dirugikan atau berpotensi dirugikan,” jelas Aditya.
Aditya mengajak para kader GMKI memahami hak konstitusional secara lebih dekat. Menurutnya, hak tersebut melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Hak beragama, memperoleh pekerjaan yang layak, mendapatkan pendidikan, memperoleh perlindungan, hingga memiliki harta benda merupakan bagian dari hak yang dijamin konstitusi.
“Hak-hak yang mendasar tersebut dilindungi oleh konstitusi. Seharusnya undang-undang tidak boleh mencederai itu,” tegasnya.
Aditya juga mengingatkan putusan MK dapat diakses masyarakat secara luas. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke MK untuk mempelajari putusan karena dokumen tersebut dapat diunduh secara gratis.
“Masyarakat bisa mengambil putusan itu, tinggal download, tidak perlu biaya, tidak perlu datang ke institusi,” ujarnya.
Menurutnya, putusan MK dapat menjadi sumber pembelajaran bagi masyarakat maupun advokat untuk memahami perkembangan hukum konstitusi dan mekanisme beracara di Mahkamah.
Ketua Diklat Epolhum GMKI 2026, Combyan Lombongbitung, mengapresiasi kesempatan yang diberikan MK kepada para kader GMKI.
Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya GMKI membentuk kader yang memiliki wawasan akademik serta memahami berbagai persoalan kenegaraan.
“Kami berupaya tanpa mengurangi semangat kami untuk belajar, untuk menjadi kaum-kaum akademik di negara ini. Kami sangat berbangga bahwa Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu tempat pilihan bagi GMKI seluruh Indonesia dalam rangkaian diklat yang kami kemas sebagai karya wisata,” kata Combyan.
Combyan berharap kunjungan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial. Pengetahuan yang diperoleh para kader di MK diharapkan dapat dibagikan ketika mereka kembali ke daerah masing-masing.
“Kami berharap teman-teman ketika kembali ke daerah bisa menceritakan dan berbagi pengalaman bahwa ini lho Mahkamah Konstitusi yang selama ini kita kenal, yang menjadi salah satu pendekar keadilan di Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi kader GMKI untuk memahami bahwa konstitusi tidak hanya berkaitan dengan lembaga negara dan proses persidangan. Konstitusi juga bersentuhan dengan berbagai persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.
Dengan pemahaman tersebut, para kader diharapkan semakin mampu mengenali hak konstitusional, memahami mekanisme memperjuangkannya, serta ikut membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.






































































































