LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyiapkan sistem verifikasi digital berbasis Application Programming Interface (API) bersama platform Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan secara daring telah memiliki izin usaha resmi.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola usaha pariwisata sektor akomodasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Indonesia.
“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026) lalu.
Saat ini sistem API tersebut masih dalam tahap pengembangan internal sebelum nantinya diintegrasikan dengan platform OTA mitra Kementerian Pariwisata.
Dalam skema itu, pelaku usaha akomodasi diwajibkan mengisi tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Data tersebut kemudian akan terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk diverifikasi secara otomatis. Jika data sesuai, akomodasi dapat dipasarkan di platform OTA. Sebaliknya, pengajuan akan ditolak bila dokumen tidak memenuhi ketentuan.
Widiyanti menilai sistem itu akan mempercepat proses verifikasi dan memberi kepastian bagi wisatawan maupun pelaku usaha.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin di platform OTA,” ujarnya.
Kementerian Pariwisata menargetkan sistem API itu mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah aktif, seluruh OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.
Selain itu, Kemenpar juga menyiapkan empat video panduan terkait perizinan usaha yang akan dibagikan melalui platform OTA untuk membantu pemilik akomodasi memahami proses legalitas usaha.
Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan mitra OTA telah melakukan sosialisasi di lima provinsi serta enam coaching clinic yang melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha pariwisata.
Data per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang resmi terdaftar di sistem OSS meningkat 46,5 persen dibandingkan Maret 2025. Dari delapan kategori usaha pariwisata, akomodasi jenis vila mencatat pertumbuhan tertinggi hingga 76,4 persen.
Di sisi lain, Kemenpar juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Daftar tersebut akan disampaikan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting maksimal dua bulan sejak pemberitahuan.
Pengelola akomodasi yang telah melengkapi perizinan tetap dapat kembali dipasarkan di platform OTA.






































































































