LanggurNews.com | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Raihan ini menjadi opini WTP keenam yang diperoleh KPU secara berturut-turut.
Opini tersebut diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menerima langsung LHP dari Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana.
Penyerahan itu turut disaksikan Plt Sekretaris Jenderal KPU Suryadi dan Plt Inspektur Utama KPU Kusmanto Riwu Djo Naga.
Raihan opini WTP tersebut menegaskan pengelolaan keuangan KPU dinilai telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK RI juga menilai laporan keuangan lembaga penyelenggara pemilu itu disusun secara wajar, transparan, dan akuntabel.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota, dalam menjaga tata kelola keuangan negara.
Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen KPU dalam mengelola anggaran negara secara profesional dan akuntabel.
Opini WTP bukan menjadi tujuan akhir. Hasil audit BPK RI akan dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan, menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepercayaan yang diberikan BPK RI juga menjadi modal penting bagi lembaga tersebut dalam mengelola anggaran negara untuk mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan capaian terbaru ini, KPU RI tercatat telah mengantongi total tujuh opini WTP. Penghargaan tersebut diraih untuk Laporan Keuangan Tahun 2017, kemudian secara beruntun untuk laporan keuangan tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.






































































































