LanggurNews.com | Jakarta – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin buka suara soal penataan kelembagaan di lingkungan KPU. Ia menegaskan perencanaan untuk penataan kelembagaan sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh samar-samar. Harus spesifik, terukur, sekaligus realistis.
Hal itu disampaikan Afifuddin saat hadir langsung membuka Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan dan Organisasi Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Turut hadir dalam kesempatan itu Anggota KPU Yulianto Sudrajat.
Rakor ini punya agenda penting: mulai dari penerapan penyederhanaan struktur organisasi, menyelaraskan Rencana Strategis KPU periode 2025–2029 yang mencakup Indikator Kinerja Utama, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Rencana Kerja hingga Laporan Kinerja.
Tak kalah penting, dibahas juga penyusunan perubahan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023.
Afif mengingatkan keras kepada seluruh jajaran KPU. Perencanaan yang bagus saja tidak cukup! Tanpa diwujudkan dan dijalankan dengan sungguh-sungguh, hasilnya tak akan maksimal.
“Perencanaan tanpa realisasi dan implementasi juga tidak akan mendapatkan hasil yang optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyoroti sisi kedisiplinan. Ia menekankan antisipasi harus dilakukan sejak dini—lewat petunjuk teknis, SOP, hingga peraturan dan keputusan KPU yang jelas.
Menurutnya, satu bukti nyata organisasi bekerja efektif dan aturan berjalan baik adalah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, seperti yang baru saja diraih tahun ini.
Oleh karena itu, semua pihak diminta fokus pada peraturan KPU yang mengatur tata kelola serta pertanggungjawaban anggaran—khususnya untuk pelaksanaan Pilkada.






































































































