LanggurNews.com | Jakarta – Dewan Pers resmi menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme.
Langkah ini diambil sebagai jurus jitu untuk menyelamatkan ekosistem pers nasional dari ancaman disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang kian menghimpit.
Dalam siaran persnya yang diterima media ini, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan bahwa aturan ini bukan barang baru yang muncul tiba-tiba. Pembahasannya sudah dikebut sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian diskusi panjang dengan para pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin dalam keterangannya di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk menjamin agar jurnalisme yang melayani kepentingan publik tetap hidup. Nantinya, dana ini akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan bersifat tidak mengikat.
Meski ada aliran dana, Dewan Pers menjamin pengelolaan akan dilakukan secara independen, transparan, dan dilengkapi sistem checks and balances.
Ada empat prinsip utama yang dipegang teguh yakni, Independensi Redaksional (Bebas intervensi dari pemberi dana), Transparansi (Wajib audit keuangan tahunan), Keadilan (Penyaluran dana yang inklusif), dan Keberlanjutan (Mendukung ekosistem jangka panjang).
Dana yang terkumpul tidak hanya akan mengendap, tapi disalurkan untuk kebutuhan strategis demi meningkatkan kualitas pers Indonesia.
Beberapa poin sasarannya antara lain: Produksi liputan investigasi dan karya jurnalistik berkualitas, Perlindungan hukum bagi wartawan yang terjerat kasus, Peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, Inovasi bisnis bagi perusahaan media, serta Advokasi terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis.
Dewan Pers menyebut penerima dana mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang punya kontribusi nyata pada kemerdekaan pers.
Uji publik ini pun diramaikan oleh deretan tokoh pers dan akademisi dari berbagai penjuru Indonesia.
Terlihat hadir perwakilan dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Hasanuddin (Unhas), hingga Universitas Sumatera Utara (USU).
Tak ketinggalan, tokoh-tokoh kawakan seperti Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, hingga perwakilan organisasi pers seperti PWI, AJI, dan IJTI juga turut memberikan masukan. Kehadiran LBH Pers dan dukungan dari PR2MEDIA semakin memperkuat urgensi dari aturan ini sebelum nantinya resmi ditetapkan.






































































































