LanggurNews.com | Ambon – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku menilai somasi yang dilayangkan terhadap produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Ketua LBH PWI Maluku, Rony Samloy, S.H., mengatakan sengketa akibat pemberitaan pers semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Dewan Pers.
“Selain salah alamat, bahkan keliru dan salah kaprah. Somasi oleh pemberi somasi berpotensi mengekang kebebasan pers,” kata Samloy di Ambon, Minggu (20/9/2026).
Menurut Samloy, somasi yang dilayangkan secara prematur tanpa memberikan ruang bagi mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat menimbulkan tekanan terhadap wartawan maupun redaksi.
“Jadi somasi yang dilayangkan secara prematur tanpa melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat menimbulkan tekanan psikologis, ketakutan, dan sensor mandiri (chilling effect) di kalangan redaksi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etik di Dewan Pers.
Karena itu, kata Samloy, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan pers tidak semestinya langsung diarahkan ke somasi hukum atau proses pidana umum sebelum mekanisme pers ditempuh.
Samloy juga mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal itu, menurut dia, ditegaskan dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya,” katanya.
Lebih lanjut, Samloy menyebut pimpinan media yang menerima somasi terkait sengketa pers dapat mempertimbangkan langkah hukum apabila somasi tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Pimpinan media yang terhadapnya dilayangkan somasi melalui advokat terkait sengketa pers dapat melaporkan pemberi somasi berdasarkan Pasal 18 UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kita siap untuk tanggung jawab ini,” tegasnya.






































































































