Langgur, LanggurNews.com – Menteri dalam negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberhentikan Akhmad Yani Renuat dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tual.
Kepastian pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3 – 1430 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tual.
Pemberhentian Renuat dari jabatan Pj Wali Kota Tual karena yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai bakal calon Wali Kota Tual Periode 2024-2029.
Mendagri dalam SK-nya tersebut telah mengangkat R. Affandy Z. Hassannusi, S.STP., M.Si selaku Pj Wali Kota yang baru.
Hassannusi sendiri adalah Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku.
Diketahui, masa jabatan Pj Wali Kota Tual paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.






































































































