LanggurNews.com | Jakarta – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pihak untuk mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama periode libur sekolah 2026.
Imbauan itu ditujukan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, pengelola destinasi, hingga wisatawan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Saat Libur Sekolah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 4 Juni 2026.
Widiyanti mengatakan masa libur sekolah menjadi salah satu periode dengan tingkat mobilitas wisatawan yang tinggi. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kepadatan di berbagai destinasi wisata, sarana transportasi, hingga fasilitas pendukung lainnya.
“Pergerakan wisatawan yang tinggi juga dapat menimbulkan berbagai potensi risiko yang membutuhkan kesiapsiagaan dan langkah mitigasi dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Widiyanti dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, risiko yang perlu diantisipasi meliputi aspek keselamatan wisatawan, potensi bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, hingga kedisiplinan pengunjung saat berada di lokasi wisata.
Karena itu, Menpar meminta penyelenggara transportasi dan pengelola destinasi memastikan seluruh moda transportasi, anjungan, maupun wahana permainan telah memenuhi standar kelayakan dan prosedur keselamatan sebelum dioperasikan.
“Penyelenggara transportasi dan pengelola destinasi diharapkan memastikan seluruh moda transportasi, anjungan, hingga wahana permainan telah memenuhi standar kelayakan dan prosedur keselamatan sehingga dapat beroperasi dengan baik,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga diminta memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di destinasi wisata. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan operasional destinasi agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pengelola destinasi wisata juga diimbau menjalankan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara konsisten.
Pemeriksaan dan perawatan fasilitas maupun wahana wisata, terutama yang berisiko tinggi, harus dilakukan secara berkala.
Tak hanya itu, pengelola destinasi diminta menghitung kapasitas daya tampung wisatawan secara cermat guna menjaga kenyamanan dan kualitas pengalaman berwisata selama musim liburan.
Sementara itu, wisatawan diminta aktif mencari informasi terkait kondisi destinasi dan potensi risiko aktivitas wisata yang akan dilakukan, terutama untuk kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Widiyanti berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga keselamatan dan kenyamanan wisata selama masa libur sekolah.
“Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kesiapan seluruh pihak, momentum libur sekolah dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tutupnya.






































































































