LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tidak dapat diterima. MK menilai enam pemohon tak mampu membuktikan kerugian konstitusional akibat norma yang mereka gugat.
Putusan Nomor 305/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Perkara tersebut diajukan Indah Pitasari Handayani, Atrid Dayani, Dona Andita Martiasari, Rian Permana Putra, Marsya Zachra Ricardo, dan Danu Purdianto.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon I dan II hanya menyerahkan bukti berupa kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Bukti tersebut dinilai belum menunjukkan adanya peristiwa aktual yang membuktikan kerugian akibat norma yang diuji.
Norma yang dipersoalkan antara lain frasa “kemampuan penyelenggara” dalam Pasal 20 ayat (1) UU Pelayanan Publik serta frasa “memperhatikan keberagaman” dalam Pasal 20 ayat (4).
“Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian yang dimaksud dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara itu, Pemohon III mendalilkan mengalami kerugian aktual berupa ketidakpastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Pemohon III telah menyerahkan sejumlah dokumen, seperti daftar antrean pemeriksaan pasien, dokumen pelayanan kesehatan, administrasi rujukan pasien BPJS Kesehatan, hingga catatan pelayanan kesehatan.
Namun, setelah memeriksa bukti tersebut, MK menilai belum terdapat bukti yang meyakinkan mengenai hubungan antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya norma yang diuji.
Untuk Pemohon IV, V, dan VI, MK menyebut mereka mendalilkan kerugian yang bersifat potensial. Ketiganya hanya mengajukan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa didukung bukti lain.
“Pemohon I, II, III, IV, V, dan VI … tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Suhartoyo.
Dalam perkara ini, para pemohon menguji Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (4) khususnya frasa “memperhatikan keberagaman”, serta Penjelasan Pasal 20 ayat (4) terkait frasa “antara lain tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat”.
Dalam sidang pendahuluan pada 26 Agustus 2026, Pemohon I menilai frasa “kemampuan penyelenggara” berpotensi membuat standar pelayanan ditetapkan berdasarkan keterbatasan sumber daya penyelenggara.
Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batas yang tegas mengenai tingkat pelayanan minimum yang tetap wajib dipenuhi.
Pemohon I juga mengaku sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan yang mengalami tinnitus atau telinga berdenging dan penurunan daya dengar setelah mengalami komplikasi akibat infeksi parotitis atau gondongan.
Saat menjalani pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama, pemohon menyebut tidak mendapatkan rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis dan hanya memperoleh terapi obat-obatan simptomatik.
Pemohon kemudian menyatakan tidak dapat menjalani pemeriksaan lanjutan secara mandiri karena keterbatasan ekonomi.
Para pemohon pada pokoknya menilai ketentuan yang diuji dapat membuat pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bergantung pada kemampuan anggaran dan sarana penyelenggara.
Namun, MK tidak masuk pada pokok persoalan tersebut karena para pemohon dinilai belum dapat membuktikan kedudukan hukum atau legal standing mereka.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian UU Pelayanan Publik dalam Perkara Nomor 305/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
(Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































