Kota Tual, LanggurNews.com – Kepala Inspektorat Kota Tual, Asril Umagap, menegaskan bahwa tuduhan korupsi dalam pengadaan videotron senilai Rp 2,3 miliar adalah tidak berdasar. Ia memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses tersebut dan membantah keterlibatan Wali Kota serta Sekretaris Daerah (Sekda) dalam pelanggaran hukum.
Ketegasan tersebut disampaikan Asril di Tual, Sabtu (29/3/2025), menyusul pemberitaan di sejumlah media online.
Menurut Asril, pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Sekda merupakan langkah sah untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku.
Keputusan ini sudah sesuai dengan mekanisme APBD Perubahan serta Peraturan Kepala Daerah guna memastikan kelancaran acara.
Menanggapi tuduhan bahwa pengadaan videotron tidak melalui e-Katalog, Asril menjelaskan bahwa saat pengadaan, barang tersebut memang belum tersedia di e-Katalog.
Selain itu, ia memastikan bahwa Sekda tidak pernah menginstruksikan pelelangan langsung, melainkan hanya meminta percepatan proses tender sesuai ketentuan yang berlaku.
Soal dugaan mark-up harga, Asril menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar kecuali didukung oleh audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mengungkapkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan videotron tersebut.
Asril juga membantah isu mengenai ketidakjelasan alamat CV. Karya Putra Nusantara sebagai penyedia videotron. Ia memastikan bahwa alamat perusahaan itu sah dan didukung oleh dokumen resmi, termasuk akta perusahaan serta bukti video plang nama.
Lebih lanjut, Asril menegaskan bahwa Sekda tidak berperan dalam penentuan harga atau pemenang tender. Proses pengadaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja), sementara Sekda hanya berupaya mempercepat proses agar acara dapat berjalan lancar.
Pemerintah Kota Tual berharap masyarakat dapat menyikapi isu ini secara objektif.
Asril menekankan bahwa semua proses telah berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga meminta pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara adil guna menjaga integritas pemerintahan dan menghindari informasi yang menyesatkan.
Editor : Geraldo






































































































