LanggurNews.com | Namlea – Sengketa penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Buru, Maluku, memanas. Seorang warga, Muhamad Jamil Besan, berencana melaporkan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Magdalena Margaretha Maturbongs, serta Camat Waeapo Ahmad Ansori ke Polres Buru.
Tak hanya jalur pidana, Jamil juga menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Namlea untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya akan laporkan secara pidana maupun menggugat secara perdata di PN Namlea,” kata Jamil kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain Magdalena dan Ahmad Ansori, Jamil menyatakan akan melaporkan Sekretaris Desa Wanareja Suwandi serta Kepala Urusan Pemerintahan Desa Wanareja Suwarto.
Jamil mengklaim tanah seluas 50 x 50 meter yang menjadi sengketa merupakan lahan masyarakat adat Soa Besan yang diserahkan kepadanya pada 2010 melalui Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat.
Menurutnya, sebagian kecil lahan itu sempat dipinjamkan secara lisan untuk pembangunan kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Setelah program berakhir, bangunan tersebut digunakan sebagai Posyandu oleh Pemerintah Desa Wanareja.
Persoalan muncul ketika program PTSL digelar pada 2022-2023. Jamil mengaku baru mengetahui pada awal 2026 bahwa sebagian lahannya telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani pelepasan hak ataupun memberikan persetujuan tertulis kepada Pemerintah Desa Wanareja maupun pihak lain untuk mengurus sertifikat tersebut.
Menurut Jamil, dalam sertifikat itu lahan miliknya dicatat sebagai tanah negara dengan status hak pakai.
“Secara tertulis saya tidak pernah melepas hak tanah itu kepada siapa pun,” ujarnya.
Jamil mengaku sempat membawa persoalan tersebut ke Polres Buru. Dalam proses mediasi, kata dia, Ahmad Ansori bersama perangkat Desa Wanareja menawarkan penyelesaian damai melalui pemberian ganti rugi.
Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga ia memutuskan kembali menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, Camat Waeapo Ahmad Ansori membenarkan dirinya pernah dilaporkan ke Polres Buru terkait sengketa tersebut.
Ia mengakui Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 diterbitkan di atas lahan yang diklaim milik Jamil Besan. Namun, menurut Ahmad, penggunaan lahan itu sebelumnya telah mendapat persetujuan lisan dari Jamil saat kantor PNPM dibangun.
Ahmad juga mengakui tidak ada persetujuan tertulis dari Jamil ketika lahan tersebut didaftarkan dalam program PTSL.
Menurutnya, Pemerintah Desa Wanareja telah berupaya menyelesaikan persoalan itu dengan memberikan kompensasi. Namun, kemampuan keuangan desa baru memungkinkan pembayaran sebesar Rp10 juta, sedangkan Jamil meminta ganti rugi Rp70 juta.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Kantor BPN Kabupaten Buru terkait rencana pelaporan yang disampaikan Muhamad Jamil Besan maupun penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 yang menjadi objek sengketa tersebut.







































































































Saran saya Kalau py bukti kuat selesaikan secara hukum jangan umbar berita di media
Makasih🙏