LanggurNews.com | Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan transformasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang diklaim akan mempermudah proses perizinan usaha di sektor pariwisata.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan ialah pelaku usaha tidak perlu mengubah akta perusahaan maupun perizinan jika tidak ada perubahan aktivitas usaha.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengatakan pembaruan KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru.
Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya sekadar pergantian kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi fondasi untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan perizinan, serta mendukung iklim investasi yang lebih sehat.
“Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan data yang semakin terintegrasi, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kualitas layanan perizinan, serta memastikan perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat,” kata Ni Luh dalam Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ni Luh menilai sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8 persen pada 2029.
Karena itu, sektor ini membutuhkan sistem perizinan yang lebih sederhana, mudah diakses, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia menjelaskan, transformasi KBLI 2025 merupakan bagian dari penyempurnaan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
KBLI 2025 disusun mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada Maret 2024.
Dibandingkan regulasi sebelumnya, KBLI 2025 mengalami sejumlah perubahan. Jumlah kategori bertambah dari 21 menjadi 22 kategori, yakni dari A-U menjadi A-V. Selain itu, struktur klasifikasi kini mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian melalui pemecahan satu kode menjadi beberapa kode baru (one to many), penggabungan beberapa kode menjadi satu (many to one), perubahan judul dan uraian kegiatan usaha, pemindahan kode ke kategori yang lebih sesuai, hingga penambahan dan penghapusan sejumlah kode.
Ni Luh berharap seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan pariwisata memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi KBLI 2025 agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
“Kami dari pemerintah juga dapat terus memperkuat sinergi dalam mengawal implementasi KBLI Pariwisata 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS pada awal 2026 sebagai dasar pelaksanaan transisi KBLI 2025.
Ia memastikan pelaku usaha yang tidak mengubah cakupan kegiatan maupun melakukan ekspansi tidak diwajibkan mengubah akta perusahaan atau mengurus ulang perizinan.
“Pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan akta perusahaan ataupun perizinan apabila memang tidak ada perubahan cakupan aktivitas berusaha. Perubahan akan dilakukan secara otomatis dalam sistem Ditjen AHU dan sistem OSS yang mengacu pada tabel konversi KBLI 2025,” kata Amalia.
Dalam kesempatan yang sama, BPS juga menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan mendata seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Menurut Amalia, data hasil sensus akan menjadi dasar penyusunan kebijakan ekonomi nasional, termasuk di sektor pariwisata. Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha berpartisipasi karena data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan perpajakan.






































































































