Langgur, LanggurNews.com – Alokasi Dana Desa/Ohoi (ADD/ADO) tahap II tahun 2024 sebesar Rp 19,1 miliar kepada 190 ohoi, tidak dapat disalurkn (dicairkan) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab) Malra.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/12/2024) lalu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Malra, Kace Rahajaan mengungkapkan, alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan dan operasional kerja perangkat di tingkat desa itu tidak dapat dicairkan karena menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kondisi keuangan kita tidak baik-baik saja. Total ADO kita untuk tahap II ini, dari 190 ohoi itu, sejumlah Rp19,12 miliar. Memang kita tidak bisa bayar,” beber Rahajaan.
Dinas PMD-PPA juga telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menjadikan ADO tersebut sebagai hutang pemerintah daerah yang harus dibayar pada tahun anggaran 2025.
“Ini harus dibayar secepatnya. Kami akan berupaya supaya Perbup-nya juga dipercepat. Peraturan Desa berkaitan dengan APBDes juga dipercepat,” ujar Rahajaan.
PMD-PPA Akan Rubah Mekanisme Pembayaran
Rahajaan menegaskan, Pemkab Malra bakal merevisi mekanisme pembayaran Dana Desa menjadi empat tahap dari sebelumnya hanya dua tahap.
“Selama ini kan dua tahap. Jadi bebannya berat. Kita buat jadi empat tahap sehingga tiap tiga bulan bisa proses pembayaran,” ujarnya.






































































































