LanggurNews.com | Jayapura – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Selasa (31/3/2026).
Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan agar jajaran jaksa di Bumi Cendrawasih berani membongkar kasus korupsi besar dan tidak hanya fokus pada level desa.
“Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat. Jangan hanya terfokus pada dana desa, tapi harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya.
Saat ini, pihak Kejaksaan tengah membidik sejumlah kasus kakap di Papua, di antaranya dugaan korupsi dana PON XX Papua dan pembangunan sarana aerosport di Mimika.
Burhanuddin juga menyoroti masih adanya tunggakan uang pengganti sebesar Rp 97,14 miliar di wilayah tersebut yang harus segera dioptimalkan.
Selain urusan korupsi, Jaksa Agung menginstruksikan bidang intelijen untuk memperketat pengawalan terhadap 38 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua yang nilainya mencapai Rp 3,7 triliun.
Kejaksaan juga diminta berperan aktif dalam program prioritas Presiden, seperti: Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jaksa Mandiri Pangan, dan Pengawasan 999 Koperasi Desa Merah Putih,
Burhanuddin juga memberikan peringatan keras terkait integritas internal. Ia melarang keras para pegawai Kejaksaan melakukan aksi pamer kekayaan atau flexing di media sosial yang dapat merusak citra institusi.
“Gunakan media sosial secara bijak untuk informasi positif, bukan untuk konten yang melanggar etika,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan jajarannya untuk tetap waspada terhadap gerakan perlawanan balik dari koruptor (corruptors fight back). Burhanuddin memastikan sistem meritokrasi di Kejaksaan kini sudah menutup celah praktik jual beli jabatan.
Terkait tindak pidana umum, Jaksa Agung mendorong penerapan restorative justice (keadilan restoratif) yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua.
Meski begitu, ia memberikan catatan mengenai minimnya Balai Rehabilitasi di wilayah tersebut.
“Penegakan hukum harus berkeadilan, humanis, dan modern. Keadilan harus dirasakan langsung oleh masyarakat adat Papua demi kemakmuran nasional,” tutupnya.
Data dari Badan Pemulihan Aset mencatat, hingga Maret 2026, telah dilakukan pengembalian aset senilai Rp 15,5 miliar. Burhanuddin meminta jajarannya teliti mengelola barang sitaan agar nilainya tidak menyusut.
(Kejaksaan Agung/LanggurNews)






































































































