LanggurNews.com | Jakarta – Aturan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) selama lima tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tetap dapat melakukan perpanjangan, bukan harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Gugatan itu diajukan Jangkung Sido Sentosa melalui Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026.
Jangkung menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
“Permohonan ini adalah menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Jangkung dalam persidangan, yang dikutip dari www.mkri.id.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Jangkung menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian hukum mengenai status SIM yang telah habis masa berlakunya. Khususnya, ketika pemilik SIM ingin mendapatkan kembali keberlakuan SIM melalui mekanisme perpanjangan.
Menurut Jangkung, persoalan muncul karena frasa “dapat diperpanjang” tidak mengatur secara jelas batas atau kondisi hukum kapan SIM yang telah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang.
Sebaliknya, tidak dijelaskan pula kapan pemilik SIM harus diperlakukan sebagai pemohon penerbitan SIM baru.
“Ketidakjelasan tersebut mempunyai akibat langsung terhadap kepastian hukum Pemohon karena Pemohon sendiri berada dalam keadaan hukum sebagaimana dimaksud, yaitu memiliki SIM C yang masa berlakunya telah berakhir,” demikian dalil Pemohon.
Jangkung kemudian meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir.
Perpanjangan tersebut tetap dilakukan dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Jangkung mencermati kembali permohonannya. Sebab, MK sebelumnya telah memutus perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU LLAJ dengan dalil yang disebut serupa.
“Walaupun diputusnya itu masih di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” kata Ridwan.
Ridwan juga meminta Pemohon memperjelas kerugian hak konstitusional yang telah dialami atau yang secara wajar berpotensi terjadi akibat berlakunya norma yang diuji.
Pemohon diminta memperkuat argumentasi mengenai hubungan antara kerugian konstitusional tersebut dengan norma UU LLAJ yang digugat. Selain itu, harus dijelaskan pertentangan antara norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Enny memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy harus diterima MK paling lambat Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB.
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































