LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dijatuhkan terhadap Permohonan Nomor 283/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pegiat, akademisi, dan pemerhati pemilu Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan.
Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Perkara tersebut menguji Pasal 78 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 serta Pasal 475 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak menyertakan alat bukti yang cukup untuk membuktikan kedudukan hukum mereka sebagai pihak yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.
“Pemohon Satu, Pemohon Dua, dan Pemohon Tiga tidak menyerahkan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam berbagai kegiatan kepemiluan yang diuraikan dalam menjelaskan kedudukan hukum,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan MK.
MK juga menyoroti kedudukan para pemohon yang menyatakan diri sebagai pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Mahkamah, para pemohon tidak menyerahkan bukti yang menunjukkan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih atau pernah menggunakan hak pilih dalam Pilpres.
“Untuk membuktikan sebagai pemilih yang pernah menggunakan haknya untuk memilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden setidaknya Pemohon Satu, Pemohon Dua, dan Pemohon Tiga menyerahkan bukti yang menunjukkan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau bukti yang lain yang dapat menunjukkan sebagai pemilih,” kata Saldi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan berlakunya Pasal 78 huruf a UU MK dan Pasal 475 ayat (3) UU Pemilu.
Karena itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan aturan mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Mereka berpandangan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres yang berlangsung secara serentak membuat waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu menjadi sangat terbatas.
Para pemohon menilai batas waktu 14 hari dapat membuat proses pembuktian menjadi tidak memadai. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kemampuan penyelenggara pemilu dalam mengumpulkan alat bukti maupun proses pemeriksaan sengketa hasil Pilpres dan Pileg.
Namun, sebelum masuk lebih jauh pada pokok persoalan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Dengan demikian, MK memutus Permohonan Nomor 283/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































