LanggurNews.com | Saumlaki – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Maluku, menerbitkan surat penghentian sementara operasional PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena.
Keputusan ini menyusul persoalan pengelolaan hutan dan dugaan pelanggaran hak masyarakat adat yang disampaikan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, Selasa (13/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, mengatakan penghentian sementara tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban untuk mencegah potensi konflik antardesa.
Operasional perusahaan dihentikan sampai persoalan yang disampaikan Forum memperoleh penyelesaian.
RDP dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, para camat, kepala desa, perwakilan lembaga adat, dan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati enam rekomendasi. Dua di antaranya mendukung perjuangan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dan langkah pemerintah daerah menghentikan sementara operasional PT KJB. DPRD juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan Forum kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengatakan pihaknya meminta pemerintah memeriksa sejumlah persoalan terkait aktivitas pemanfaatan hutan di Pulau Yamdena.
Persoalan tersebut meliputi dugaan pengabaian sasi adat dan sweri, transparansi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pelaksanaan reboisasi, dugaan aktivitas di wilayah petuanan adat, serta ketidaksesuaian informasi mengenai Rencana Kerja Tahunan (RKT).
“Perjuangan kami bukan untuk menghambat pembangunan atau menolak kesejahteraan masyarakat. Kami memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, kelestarian hutan Yamdena, dan kepastian bahwa setiap aktivitas pemanfaatan hutan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak masyarakat,” kata Simon dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Forum sebelumnya bersama masyarakat adat mendatangi camp dan logpond PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, pada 1 Oktober 2026.
Mereka menyerahkan surat penolakan dari enam desa di Kecamatan Wertamrian dan melaksanakan sweri terhadap kayu-kayu di lokasi tersebut.
Menurut keterangan perusahaan dalam pertemuan sebelumnya, kayu-kayu itu disebut berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat di Kecamatan Wertamrian, khususnya kawasan KM 27 hingga KM 30. Forum meminta asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan legalitas pemanfaatannya diverifikasi oleh instansi berwenang.
Forum juga menyoroti hasil peninjauan lapangan yang disebut menemukan tanda sweri pada kayu di logpond telah hilang. Mereka meminta keberatan masyarakat adat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian yang menghormati hukum adat dan hukum negara.
Selain itu, Forum meminta pemeriksaan penyaluran CSR PT KJB. Mereka menilai mekanisme penyaluran dana tersebut perlu dilakukan secara transparan dan menegaskan penerimaan CSR oleh desa atau kelompok masyarakat tidak otomatis berarti persetujuan atas seluruh aktivitas perusahaan.
Terkait rehabilitasi hutan, Forum mengaku menemukan sekitar 200 anakan pohon mati atau gagal tumbuh saat melakukan peninjauan di camp perusahaan. Forum juga menyebut pihak perusahaan mengklaim memiliki 10.000 anakan pohon di rumah bibit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Forum, Manager Camp PT KJB, Fitra Yudha, menyampaikan penanaman telah dilakukan di sisi kiri dan kanan jalan. Namun, pertumbuhan tanaman disebut kurang baik akibat cuaca panas sehingga penanaman kembali direncanakan pada musim hujan.
Forum turut mempertanyakan kondisi sekitar 50 bibit pohon torem (Manilkara kanosiensis) dalam polybag yang dinilai hampir kering.
Dalam RDP, Forum menyampaikan data produksi kayu di blok selatan Pulau Yamdena pada 2023 dan 2024 mencapai sekitar 32.000 meter kubik, dengan sekitar 31.000 meter kubik telah dijual.
Sementara itu, kayu yang tercatat dalam Laporan Hasil Produksi hingga September 2026 disebut mencapai sekitar 3.500 meter kubik.
Forum meminta pemerintah memeriksa pelaksanaan reboisasi dan kesesuaiannya dengan kewajiban perusahaan, termasuk kegiatan RKT periode 2018–2022 di Kecamatan Nirunmas.
Forum juga meminta verifikasi atas dugaan aktivitas pengelolaan hutan yang memasuki atau mencakup wilayah petuanan adat sejumlah desa di Kecamatan Wertamrian tanpa persetujuan yang dapat ditunjukkan kepada masyarakat.
Selain persoalan wilayah adat, Forum menyoroti perbedaan informasi mengenai pelaksanaan RKT 2025.
Mereka menyebut terdapat perbedaan antara informasi perusahaan kepada pemerintah daerah tentang tidak dilaksanakannya penebangan dan informasi dalam berita acara bersama pihak desa yang menyebut status carry over.
Forum meminta dokumen RKT, berita acara, data produksi, catatan pengangkutan kayu, serta dokumen perizinan diperiksa untuk memastikan duduk persoalan tersebut.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai dugaan pengangkutan kayu sisa hasil RKT 2025 dari wilayah petuanan Desa Makatian dan Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, serta dugaan belum dipenuhinya kontribusi sebesar 30 persen kepada pemerintah daerah.
Simon menegaskan penghentian sementara operasional perusahaan harus diikuti pemeriksaan menyeluruh dan keputusan tertulis yang jelas.
“Penghentian sementara merupakan langkah pencegahan agar berbagai dugaan pelanggaran dan persoalan hak masyarakat adat dapat diperiksa secara menyeluruh sebelum aktivitas perusahaan dilanjutkan,” ujarnya.
Forum berharap tindak lanjut keputusan pemerintah daerah dan rekomendasi DPRD dapat memastikan perlindungan hutan Yamdena serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.





































































































