LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan Syamsul Jahidin.
Salah satu persoalannya, alat bukti diserahkan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 324/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pengajuan daftar alat bukti dan alat bukti harus mengikuti ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, termasuk batas waktu penyerahannya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon seharusnya menyerahkan daftar alat bukti dan alat bukti bersamaan dengan perbaikan permohonan, paling lambat Senin (21/9/2026) pukul 12.00 WIB.
Namun, alat bukti tersebut diserahkan setelah tenggat waktu.
“Karena adanya keterlambatan tersebut Mahkamah tidak mengesahkan alat bukti Pemohon dalam persidangan pada tanggal 21 September 2026,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum MK.
MK kemudian menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan pengujian undang-undang. Dengan demikian, permohonan Syamsul Jahidin dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan pengujian Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Polri.
Syamsul mempersoalkan frasa “badan usaha di bidang jasa pengamanan” serta ketentuan yang menyebut “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri“.
Menurut Syamsul, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai posisi satuan pengamanan (satpam), terutama terkait kewenangan Polri dan kedudukan satpam sebagai pekerja sipil atau swasta.
Dalam sidang perdana di MK pada 7 September 2026, Syamsul menyebut satpam dalam praktiknya bersentuhan dengan berbagai aturan yang dikeluarkan Polri, mulai dari pengamanan perusahaan hingga pelatihan, pendidikan, dan perpanjangan kartu tanda anggota (KTA).
Di sisi lain, menurut dia, satpam merupakan pekerja swasta yang juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Syamsul kemudian meminta MK menyatakan frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” serta “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, sebelum masuk ke pokok persoalan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan pemenuhan syarat formil terkait penyerahan alat bukti. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)





































































































