LanggurNews.com | Namlea – Surat Keputusan (SK) Bupati Buru Nomor 400.10.4/227 Tahun 2026 tentang pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely dipersoalkan.
Kuasa hukum Fandi Ashari Wael menilai keputusan tersebut cacat prosedur dan meminta Bupati Buru Ikram Umasugi segera mencabutnya.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Fandi, Ajid Titahelu dan Muh. Arwin Kaimudin, melalui surat keberatan tertulis yang dilayangkan kepada Bupati Buru, Senin (28/9/2026).
Dalam jumpa pers di Rumah Tua Raja Petuanan Kaiely, Dusun Kampung Lama, Desa Namlea, Selasa (29/9), Ajid dan Arwin menyatakan penerbitan SK tersebut dilakukan ketika persoalan dualisme kepemimpinan di Petuanan Kaiely belum selesai.
Mereka menyebut masih terdapat dua pihak yang mengklaim memiliki hak atas kedudukan Raja Petuanan Kaiely, yakni Fandi Ashari Wael dan Abdullah Wael.
Menurut kuasa hukum Fandi, kliennya merupakan anak kandung almarhum Raja Petuanan Kaiely M. Fuad Wael sekaligus cucu kandung almarhum Raja Ishak Wael.
Sementara itu, mereka mempersoalkan dasar pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely. Mereka menyatakan Abdullah bukan anak kandung M. Fuad Wael maupun cucu kandung Raja Ishak Wael.
“Seharusnya Bupati bersikap independen dalam menyikapi dualisme Raja Petuanan Kaiely,” kata Ajid.
Kuasa hukum Fandi juga menilai proses verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat belum dapat dilakukan secara tuntas karena masih terdapat perselisihan mengenai kepemimpinan adat.
Mereka merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Ajid dan Arwin, apabila masih terdapat sengketa di lingkungan masyarakat hukum adat, persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa sebelum dilakukan penetapan.
“Penetapan baru boleh dilakukan setelah tercapai kesepakatan yang mufakat dan sah secara adat,” ujar mereka.
Mereka juga mempersoalkan sejumlah dokumen yang disebut menjadi bagian dari pertimbangan penerbitan SK Bupati Buru, termasuk Keputusan Kepala Persekutuan Hukum Adat Dataran Tinggi dan Dataran Rendah Petuanan Kaiely tertanggal 18 Mei 2015.
Arwin meminta dokumen tersebut diuji relevansinya dengan keputusan Bupati Buru tahun 2026. Dia juga menyebut adanya indikasi dugaan pemalsuan surat, namun tudingan tersebut masih berupa klaim dari pihak Fandi dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Menurut Arwin, dokumen tahun 2015 dan 2016 perlu diperiksa kembali, termasuk konteks penerbitannya dan hubungan dokumen tersebut dengan proses pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely pada 2026.
“Dasar keputusan tahun 2015 dan pengangkatan atau penunjukan Raja Petuanan Rehensaf Kaiely tahun 2016 perlu diuji relevansinya terhadap keputusan Bupati tahun 2026,” katanya.
Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum Fandi meminta Bupati Buru melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif terhadap dasar, prosedur, proses, serta substansi penerbitan SK.
Mereka juga meminta pemberlakuan SK tersebut ditangguhkan sampai proses pemeriksaan selesai.
Selain itu, Bupati Buru diminta melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses dan dasar penerbitan SK serta mencabut keputusan tersebut apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Fandi menyatakan surat keberatan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Buru dengan tembusan kepada sejumlah pihak terkait.
“Kami minta jawaban tertulis atas surat keberatan paling lambat sepuluh hari,” ujar Ajid.
Ajid mengatakan pihaknya tidak berhenti pada penyampaian surat keberatan kepada Bupati Buru.
Mereka juga berencana menyampaikan surat banding atau upaya administratif kepada Gubernur Maluku terkait keputusan tersebut.
“Setelah itu, baru akan dilakukan langkah hukum berikutnya dengan menyampaikan surat gugatan ke PTUN,” kata Ajid.
Sementara itu, Fandi Ashari Wael menyampaikan pesan kepada masyarakat adat Petuanan Kaiely.
Dalam jumpa pers tersebut, Fandi menyatakan dirinya tetap bersama perangkat adat dan masyarakat Petuanan Kaiely.
“Untuk seluruh masyarakat maupun Bupati, terutama Kaksodin, Hinolong, Matatemun, basudara Soar Pito Soar Pa, beta masih ada bersama kamorang dan tidak akan pernah meninggalkan kamorang sejengkal pun,” ujar Fandi.
Fandi juga menyatakan tetap mendukung program pemerintah daerah, khususnya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Petuanan Kaiely.
“Pada prinsipnya beta akan tetap bersama beta punya perangkat adat dan masyarakat adat. Tidak selangkah pun beta akan tinggalkan kalian, karena apa yang menjadi amanah dan itu yang akan beta jalankan,” pungkasnya.






































































































